Resolusi Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa 318, diadopsi pada 28 Juli 1972. Usai mengulang resolusi sebelumnya terhadap topik tersebut, DKPBB menyepakati rekomendasi komite yang dihimpun dalam resolusi 253. DKBB kemudian mengecam segala tindak yang melanggar perihal-perihal resolusi sebelumnya, menyerukan agar seluruh negara yang masih memiliki hubungan ekonomi dan hubungan lain dengan Rhodesia Selatan untuk langsung bergenti dan meminta agar seluruh negara negara untuk menaati resolusi-resolusi sebelumnya.