Resolusi Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa 312, diadopsi pada 4 Februari 1972. Setelah mengulang resolusi sebelumnya tentang topik tersebut dan menyatakan bahwa mereka gagal untuk meredam suasana, Dewan menyerukan agar Portugal mengakui langsung hak-hak masyarakat koloni-koloninya untuk penentuan nasib sendiri, menghentikan seluruh tindak penindasan terhadap orang Angola, Mozambik dan Guinea (Bissau), menarik angkatan bersenjatanya dari wilayah tersebut, memberikan amnesti politik dan menyerahkan kekuasaan kepada lembaga perwakilan penduduk asli terpilih tanpa syarat.