Resolusi Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa 316, diadopsi pada 26 Juni 1972. Usai mengulang resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan mengecam "pengerahan tindak kekerasan" Israel dan menyerukan agar Israel menaati resolusi-resolusi sebelumnya dan menghentikan pelanggaran berkelanjutan terhadap kedaulatan dan integritas teritori Lebanon. Resolusi tersebut menyatakan keinginan agar seluruh personil militer Lebanon dan Suriah yang diculik Israel untuk dibebaskan dalam jangka waktu terpendek sememungkinkannya dan mendeklarasikan bahwa jika langkah-langkah yang disebutkan tak diindahkan, Dewan akan kembali melancarkan tindakan lebih lanjut.