Berdasarkan peraturan, hanya partai politik yang memiliki 20 persen kursi atau lebih di DPRD Provinsi Jambi yang dapat mengajukan kandidat. Partai politik yang memiliki kursi kurang dapat mengajukan calon hanya jika mereka telah memperoleh dukungan dari partai politik lainnya. DPRD Provinsi Jambi memiliki 55 kursi sehingga partai politik yang harus berkoalisi dengan jumlah 11 kursi dapat mencalonkan pasangan cagub-cawagub karena tidak ada satu partai politik manapun yang dapat mencalonkan pasangan cagub-cawagub sendiri tanpa koalisi. Menurut hasil pemilihan umum legislatif 2019 terdapat 11 partai politik dengan jumlah 55 kursi di DPRD Provinsi Jambi, yaitu:
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi nomor urut 1, Cek Endra dan Ratu Munawaroh resmi mengajukan gugatan hasil perolehan suara Pilgub Jambi ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) pada Rabu 23 Desember 2020 setelah dinyatakan kalah dari rivalnya, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi nomor urut 3, Al Haris dan Abdullah Sani berdasarkan Rekapitulasi Hasil Pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2020. Diketahui dari website resmi mkri.id, gugatan ini teregister dengan lampiran AP3 Nomor 134/PAN.MK/AP3/12/2020 dan pasangan CE-Ratu sebagai pemohon menggandeng Yusril Ihza Mahendra dkk. sebagai kuasa hukum dengan pokok permohonan berupa Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Jambi Tahun 2020.[9]
Pada 22 Maret 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2020 dalam Persidangan Pembacaan Putusan tanggal 22 Maret 2021 Sesi II. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan pasangan Cek Endra dan Ratu Munawaroh untuk sebagian.[10] MK juga menyatakan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi Nomor 127/PL.02.6-Kpt/15Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi tahun 2020 tanggal 19 Desember 2020, yang memenangkan pasangan Al Haris dan Abdullah Sani. Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Provinsi Jambi melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 88 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di lima kabupaten/kota, yakni Muaro Jambi, Batanghari, Kerinci, Tanjung Jabung Timur, dan Kota Sungai Penuh.[11]
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2020 di 88 TPS yang tersebar di 15 kecamatan dalam empat kabupaten dan satu kota di daerah itu diselenggarakan pada tanggal 27 Mei 2021. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor 10/PP.01.2-Kpt/15/Prov/IV/2021 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan PSU pascaputusan Mahkamah Konstitusi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2020. Tahapan dimulai pada tanggal 12 April 2021 dengan agenda kegiatan perencanaan program dan anggaran. Kemudian pada tanggal 13 April 2021 hingga 26 Mei 2021 dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan PSU tersebut. Pada 10 April 2021 hingga 8 Mei 2021 dilakukannya pembentukan PPK, PPS, dan KPPS dengan masa kerja PPK, PPS, dan KPPS tersebut dimulai pada tanggal 5 Mei. Tahapan rekapitulasi suara PSU secara berjenjang dari TPS hingga rekapitulasi di KPU Provinsi Jambi dimulai pada 27 Mei 2021 hingga 3 Juni 2021. Untuk penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih ditetapkan 3 hari setelah penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang.[12]
Berikut merupakan daftar 88 TPS yang menggelar Pemungutan Suara Ulang Pemilihan umum Gubernur Jambi 2020 pada 27 Mei 2021:
^"CE-Ratu Resmi Ajukan Gugatan ke MK". JERNIH.ID | Berita Aktual Terkini (dalam bahasa english). Diakses tanggal 2021-03-24.Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)