Orang asli Papua (disingkat sebagai OAP) menurut Undang-UndangOtonomi khusus Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari berbagai suku-suku asli di Pulau Papua dan/atau yang diterima serta diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat hukumadat Papua.
Pada 21 November 2001, Undang-UndangOtonomi khusus bagi provinsi Papua dikeluarkan dan disahkan oleh Presiden Indonesia yang menjabat saat itu, Megawati Soekarno Putri, yakni Undang-Undang nomor 12 Tahun 2001. Pasal 1 Undang-Undang tersebut menyebut Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari ratusan suku asli di provinsi Papua dan orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua.[4]
Walau tidak disebutkan pada pasal tersebut bahwa status OAP hanya diwariskan melalui garis patrilineal,[4] ini dikarenakan pada umumnya masyarakat adat papua mewarisi fam atau marga dari ayahnya. Sehingga keturunan OAP secara matrilineal sering dipertanyakan. Hal inilah yang menyebabkan beberapa orang terpaksa menggunakan marga atau fam mamanya yang adalah perempuan asli Papua untuk dapat memperoleh pelayanan spesial sesuai pemberlakukan UU Nomor 21 Tahun 2001.[5] Walau status OAP sendiri sebenarnya juga bisa diberikan berdasarkan pengakuan dari Masyarakat Adat di Papua.[6]
Pada Sensus Penduduk Indonesia 2010, Badan Pusat Statistik merilis jumlah penduduk di Papua berdasarkan Orang Asli Papua dan non Papua atau masyarakat migrasi ke Papua. Jumlah yang disebutkan adalah untuk laki-laki saja. Dari 9 kabupaten dan kota di provinsi Papua, terdapat 7 kabupaten dengan mayoritas Orang Asli Papua, sementara 1 kabupaten dan 1 kota, mayoritas warga atau masyarakat migrasi.
Adapun banyaknya jumlah Orang Asli Papua menurut jenis kelamin laki-laki dan wilayah kabupaten dan kota di provinsi Papua, yakni:[7][1]