Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 10 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Malinau dengan jumlah 20 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Malinau, 4 kursi dari 20 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Malinau adalah 56.311 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 3 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Demokrat (40,47%), PDI-P (13,10%), dan Partai NasDem (10,32%).
Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau hasil Pemilu 2024.
"Mewujudkan Kabupaten Malinau yang Maju, Mandiri, dan Sejahtera Melalui Pembangunan yang Berkelanjutan dan Berkeadilan, serta Berlandaskan Nilai-Nilai Budaya dan Kearifan Lokal."
Misi
Meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan: Memastikan akses pendidikan dan pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Kabupaten Malinau, dengan fokus pada peningkatan sarana prasarana, kualitas tenaga pengajar, dan tenaga medis.
Pengembangan ekonomi lokal: Mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi daerah, seperti pertanian, perikanan, pariwisata, dan UMKM, dengan memberikan dukungan modal, pelatihan, dan akses pasar.
Peningkatan infrastruktur: Membangun dan meningkatkan infrastruktur dasar, seperti jalan, jembatan, irigasi, listrik/penerangan, telekomunikasi/internet, dan sanitasi, untuk mendukung aktivitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Pelestarian lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam: Mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan, serta memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat lokal.
Pemerintahan yang bersih dan efisien: Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, efektif dan efisien dengan digitalisasi sistem pemerintahan untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima sebagai bagian dari transformasi digital Pemerintah Kabupaten Malinau.
Pengembangan sumber daya manusia: Mengembangkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan, dan penyediaan lapangan kerja, khususnya bagi generasi muda.
Pemberdayaan desa: Memperkuat desa sebagai basis pembangunan dengan memberikan dukungan yang maksimal bagi program-program desa yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.