Pemilihan umum Bupati Malinau 2024

Pemilihan umum Bupati Malinau 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar57.435 (DPT dan DPTb)
Kehadiran pemilih42.801 (74,52%)
Kandidat
 
Calon Wempi Wellem Mawa Kotak kosong
Partai Demokrat
Wakil Jakaria
Suara rakyat 39.382 2.724
Persentase 93,53% 6,47%
Peta persebaran suara
Bupati dan Wakil Bupati petahana
Wempi Wellem Mawa dan Jakaria

Demokrat

Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Wempi Wellem Mawa dan Jakaria
Demokrat

Pemilihan umum Bupati Malinau 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Malinau periode 2025–2030.[1]

Pemilihan Bupati Malinau tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Bupati petahana Wempi Wellem Mawa dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Malinau 2024.

Syarat ambang batas pencalonan

Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 10 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Malinau dengan jumlah 20 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Malinau, 4 kursi dari 20 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Malinau adalah 56.311 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 3 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Demokrat (40,47%), PDI-P (13,10%), dan Partai NasDem (10,32%).

Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau hasil Pemilu 2024.

No. Partai politik Perolehan suara Kursi DPRD KenaikanPenurunan (2019)
1 PKB 1.770 3,85%
1 / 20
Kenaikan 1 kursi
2 Gerindra 2.953 6,43%
1 / 20
Steady
3 PDI-P 6.020 13,10%
2 / 20
Penurunan 1 kursi
4 Golkar 2.306 5,02%
1 / 20
Penurunan 1 kursi
5 NasDem 4.740 10,32%
2 / 20
Penurunan 1 kursi
6 Buruh 187 0,41%
0 / 20
7 Gelora 447 0,97%
0 / 20
8 PKS 1.063 2,31%
1 / 20
Steady
9 PKN 4 0,01%
0 / 20
10 Hanura 2.420 5,27%
1 / 20
Kenaikan 1 kursi
11 Garuda 212 0,46%
0 / 20
12 PAN 835 1,82%
0 / 20
13 PBB 100 0,22%
0 / 20
14 Demokrat 18.594 40,47%
9 / 20
Kenaikan 2 kursi
15 PSI 424 0,92%
0 / 20
16 Perindo 2.592 5,64%
1 / 20
Penurunan 1 kursi
17 PPP 1.194 2,60%
1 / 20
Steady
24 Ummat 87 0,19%
0 / 20
Jumlah 45.948 100,00% 20

Calon

Wempi Wellem Mawa Jakaria
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Bupati Malinau
(2021–2025)
Wakil Bupati Malinau
(2021–2025)
Partai Pengusung
Demokrat PDI-P NasDem Gerindra Perindo Hanura
Golkar PKB PPP PKS Gelora PSI
Partai Pendukung
PAN Garuda Buruh PBB Ummat PKN
Suara sah Pemilu Legislatif 2024
44.523 / 45.948 (97%)
Kursi DPRD Kabupaten Malinau
20 / 20 (100%)
Visi
"Mewujudkan Kabupaten Malinau yang Maju, Mandiri, dan Sejahtera Melalui Pembangunan yang Berkelanjutan dan Berkeadilan, serta Berlandaskan Nilai-Nilai Budaya dan Kearifan Lokal."
Misi
  1. Meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan: Memastikan akses pendidikan dan pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Kabupaten Malinau, dengan fokus pada peningkatan sarana prasarana, kualitas tenaga pengajar, dan tenaga medis.
  2. Pengembangan ekonomi lokal: Mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi daerah, seperti pertanian, perikanan, pariwisata, dan UMKM, dengan memberikan dukungan modal, pelatihan, dan akses pasar.
  3. Peningkatan infrastruktur: Membangun dan meningkatkan infrastruktur dasar, seperti jalan, jembatan, irigasi, listrik/penerangan, telekomunikasi/internet, dan sanitasi, untuk mendukung aktivitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
  4. Pelestarian lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam: Mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan, serta memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat lokal.
  5. Pemerintahan yang bersih dan efisien: Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, efektif dan efisien dengan digitalisasi sistem pemerintahan untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima sebagai bagian dari transformasi digital Pemerintah Kabupaten Malinau.
  6. Pengembangan sumber daya manusia: Mengembangkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan, dan penyediaan lapangan kerja, khususnya bagi generasi muda.
  7. Pemberdayaan desa: Memperkuat desa sebagai basis pembangunan dengan memberikan dukungan yang maksimal bagi program-program desa yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hasil Resmi

CalonPasanganSuara%
Wempi Wellem MawaJakaria39.38293.53
Kolom Kosong Tidak Bergambar2.7246.47
Jumlah42.106100.00
Suara sah42.10698.38
Suara tidak sah/kosong6951.62
Jumlah suara42.801100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi57.43574.52
Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Malinau No. 151 Tahun 2024

Referensi

  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  3. ^ "Rekapitulasi DPT Malinau untuk Pemilu 2024: KPU Tetapkan Jumlah Pemilih Sebanyak 56.311 Jiwa". Pijar Malinau. Diakses tanggal 2025-02-06. 
  4. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17. 

 

Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia