Pemilihan umum Wali Kota Blitar 2024
Pemilihan umum Wali Kota Blitar 2024 (Nama lain: Pemilihan Umum Wali Kota Blitar 2024, Akronim: Pilwalkot Kota Blitar 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Wali Kota Blitar dan Wakil Wali Kota Blitar periode 2025-2030.[1] Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Wali Kota petahana Santoso dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Wali Kota Blitar 2024. Syarat ambang batas / Kursi parlemenPerolehan Pemilihan umum legislatif 2024 di Kota Blitar terdapat 7 partai politik dengan jumlah 25 Kursi di DPRD Kota Blitar. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Wali Kota Blitar dan Wakil Wali Kota Blitar jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kota Blitar, 5 kursi dari 25 kursi.[2] Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[3] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kota Blitar adalah 120.181 pemilih.[4] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[5][6] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, Hanya ada 3 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PDIP (30,55%), PKB (16,07%), dan Golkar (10,51%)
Kandidat Calon![]() Kandidat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Kandidat dari Partai Kebangkitan Bangsa (Blitar SAE)
Potensial
Hasil Pemilu
Hasil Perhitungan suara per Kecamatan
Referensi
|
Portal di Ensiklopedia Dunia