Korupsi proyek BTS 4G
Korupsi proyek BTS 4G merupakan salah satu skandal korupsi terbesar yang mengguncang Indonesia pada tahun 2023[1]. Proyek infrastruktur telekomunikasi yang bertujuan meningkatkan akses internet di daerah terpencil ini justru menjadi ajang praktik korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah. Kasus ini mencuat menjelang pemilihan umum 2024, memicu kekhawatiran publik akan potensi penyalahgunaan anggaran negara untuk kepentingan politik. Tersangka 2023Pengamat politik dari Institute for Democracy and Strategic Affairs (Indostrategic), Ahmad Khoirul Umam, menilai penetapan tersangka Mantan Menkoinfo Johnny G Plate, Pada tanggal 17 Mei 2023, Johnny ditahan karena terlibat dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base transceiver station 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020–2022. Kerugian yang diperkirakan mencapai 8 triliun rupiah. Bisa dimaknai sebagai "hukuman dan peringatan[2]" kepada Partai Nasional Demokrat (Nasdem) karena melangkahi otoritas Jokowi kala mendeklarasikan kandidat presiden Anies Baswedan. Pasalnya, sejak Nasdem mendeklarasikan dukungannya kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu pada Oktober tahun lalu, sudah berkembang kabar akan adanya penersangkaan hingga perombakan kabinet. Akan tetapi hal itu dibantah Menkopolhukam Mahfud MD. Kata dia, kasus dugaan korupsi proyek BTS tersebut sudah lama diusut oleh Kejaksaan Agung serta didukung oleh dua alat bukti yang cukup. Untuk membuktikan ada tidaknya intervensi politik, Koordinator LSM anti-korupsi ICW Agus Sunaryanto menyarankan Kejagung cepat membawa kasus hukum ini ke pengadilan untuk melihat apakah bukti-bukti yang dimilikinya bisa dipertanggungjawabkan atau tidak. Kasus ini menuai banyak kontroversi karena adanya isu demokrasi dalam pemilu Yang menyeret partai NASDEM dengan menjadi tersangkanya salah satu kadernya. Kerugian NegaraMantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Anang Achmad Latif didakwa[3] telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5. Anang diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima.
Papar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Pada tanggal 27 Juni 2023, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Anang Achmad Latif, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah menerima suap sebesar Rp 5 miliar terkait proyek pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS). Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Misalnya, untuk membeli satu unit sepeda motor BMW R 1250 GS Adv Anniversary 40 Years VIN 2022 Nomor Polisi D 4679 ADV seharga Rp 950 juta. Kemudian, membeli satu unit rumah di Tatar Spatirasmi-Kota Baru Parahyangan Bandung senilai Rp 6.711.204.300,00.
Atas perbuatannya, Anang didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas kasus ini negara mengalami kerugian di duga mencapai Rp 8.032.084.133.795 (8 triliun)[4]
Terdakwa 2024Muhammad Feriandi Mirza[5] (mantan Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul Bakti Kominfo), Elvanno Hatorangan (mantan PPK proyek BTS 4G), dan Walbertus Natalius Wisang (mantan Tenaga Ahli Johnny G Plate) merupakan tiga dari sejumlah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.
Muhammad Feriandi Mirza dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti Rp386.300.000 subsider 3 tahuntahun kurungan badan. Walbertus Natalius Wisang dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Referensi
|