Lukas Enembe
Lukas Enembe (27 Juli 1967 – 26 Desember 2023) adalah seorang politikus Indonesia yang menjabat sebagai Gubernur Papua sejak April 2013 sampai Januari 2023.[1] Ia sebelumnya menjabat sebagai Bupati Puncak Jaya antara tahun 2007 hingga 2012, dan Wakil Bupati kabupaten yang sama dari tahun 2001 hingga 2006.[2][3] Pada September 2017, Enembe dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam kasus korupsi; pendukung Enembe memprotes di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, mengklaim bahwa masalah ini dipolitisasi karena pemilihan umum gubernur 2018 di Papua.[4] KPK kemudian menetapkan Enembe sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan penyelewengan dana beasiswa di Papua, dan Enembe bertemu langsung dengan KPK untuk mengklarifikasi laporan kekayaannya.[5] Status Enembe diubah menjadi tersangka pada 5 September 2022. Stadion Lukas Enembe di Kabupaten Jayapura, yang digunakan sebagai tempat upacara pembukaan Pekan Olahraga Nasional 2021 dinamai menurut namanya. Enembe ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 10 Januari 2023.[6][7] Beberapa pendukung Enembe melakukan penyerangan terhadap Mako Brimob dengan panah dan batu setelah Enembe ditangkap.[8] Setelah ditangkap, Enembe langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.[9] Kehidupan pribadi dan awal karirLukas Enembe lahir dengan nama Lomato Enembe pada 27 Juli 1967 di Kampung Mamit, Distrik Kembu, Kabupaten Tolikara, dari ayah Tagolenggawak Enembe dan Ibu Deyaknobukwe Enumbi. Dia menghabiskan masa kecilnya di Tolikara hingga lulus tahun 1980 dari SD YPPGI Mamit. Ketika di SD itu, Lomato mulai dipanggil dengan nama Lukas oleh teman dan gurunya.[10] Keluarga Enembe merupakan orang Lani yaitu suku yang mendiami Pegunungan Papua.[11][12] Setelah menamatkan pendidikan SD, Lukas direncanakan SMP di Mulia Kabupaten Puncak Jaya, yaitu tempat ibunya berasal sehingga ada yang menemani dia hingga lulus SMP. Namun Lukas tidak menemukan keluar ibunya sehingga dia pindah ke Sentani Jayapura. Ia melanjutkan sekolah di SMP Negeri 1 Sentani dari tahun 1980 hingga 1983. Kemudian ia melanjutkan ke SMA Negeri 3 Sentani dan lulus pada 1986.[10][13] Lukas melanjukan pendidikan di Universitas Sam Ratulangi di Sulawesi dengan jurusan ilmu politik. Dia kembali ke Papua pada 1995 dan diterima sebagai PNS pada 1996. Dia gagal menjadi dosen di Universitas Cendrawasih, Jayapura kemudian dia diterima sebagai PNS di Kabupaten Merauke. Tahun 1998 hingga 2001 Ia melanjutkan pendidikan tinggi di Cornerstone Christian College di New South Wales, Australia.[12] Karir PolitikPada 2001 Lukas Enembe berhasil menjadi Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya berpasangan dengan Eliezer Renmaur untuk periode 2001-2006.[14] Ia memutuskan bergabung dengan Partai Demokrat Provinsi Papua dan diangkat sebagai ketua DPD pada 2006. Saat itu dia mecalonkan diri untuk sebagai Gubernur Papua, namun kalah perolehan suara dari Barnabas Suebu. Kemudian ia berhasil menjadi Bupati Kabupaten Puncak Jaya untuk periode 2007 hingga 2012.[14] Pada 2013 Lukas Enembe berhasil menjadi Gubernur Papua dengan wakil Klemen Tinal untuk periode 2013-2018.[15] Pada pemilihan Gubernur periode 2018-2023, Ia bersama Klemen menang dengan meraih 1.939.539 suara atau 67,54 persen suara.[15] Kasus KorupsiPada 5 September 2022 Lukas Enembe ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi. Namun, baru pada 10 Januari 2023 KPK berhasil melakukan penangkapan dan pemeriksaan.[16] Pada tahun 2017 PPATK melayangkan laporan dugaan suap dan gratifikasi yang dilayangkan kepada Lukas terkait adanya pengelolaan uang tak wajar. Setelah lima tahun, pada 5 September 2022 KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap senilai Rp.45,8 Miliar dan gratifikasi senilai Rp 1.9 miliar. Terjadi protes dari massa warga Papua yang mengatasnamakan Front Rakyat dan Imapa Jadetabek mendatangi Gedung Merah Putih KPK menuntut menghentikan penyidikan kasus Lukas Enembe.[17][18] Pada 12 dan 25 September 2022 KPK memanggil Lukas untuk pemeriksaan, tetapi ia tidak datang dengan alasan sakit.[19] Tetapi KPK meragukan klaim kuasa hukum Enembe yang menyatakan klien mereka sakit, maka dari itu KPK menggandeng IDI untuk memeriksa kondisi Enembe untuk mendapatkan second opinion.[19] Pada 10 Januari 2023 Lukas ditangkap oleh KPK di rumah makan di distrik Abepura, Kota Jayapura.[16] Beredar informasi terkait keberadaan Lukas yang akan berangkat ke Mamit Tolikara pada Selasa, 10 Januari 2023, hal ini diduga sebagai cara Gubernur Papua tersebut untuk kabur dari Indonesia. Pada proses penangkapan terjadi gesekan yang menyebabkan 1 orang tewas, 2 luka terjadi di beberapa lokasi.[20] Jaksa menuntut Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan ditambah denda sebesar Rp.1 Miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Enembe untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.47.833.485.350.[21] Pada Rabu, 13 September 2023 Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana 8 tahun penjara [22] dan membayar uang pengganti sebesar Rp.19.690.793.900 [23] karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi senilai Rp. 19.6 Miliar. Meninggal duniaEnembe meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2023 di RSPAD Gatot Soebroto pada pukul 10.00 WIB dikarenakan gagal ginjal.[24] Enembe direncanakan akan diberangkatkan dari Jakarta menuju Jayapura pada Rabu, 27 Desember 2023 untuk dimakamkan.[25][26] Catatan
Galeri
Referensi
|