Pengeboman Bali 2002 (disebut juga Bom Bali I) adalah rangkaian tiga peristiwa pengeboman yang terjadi pada malam hari tanggal 12 Oktober2002. Dua ledakan pertama terjadi di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali, sedangkan ledakan terakhir terjadi di dekat kantor Konsulat Jenderal Amerika Serikat, walaupun jaraknya cukup berjauhan. Rangkaian pengeboman ini merupakan pengeboman pertama yang kemudian disusul oleh pengeboman dalam skala yang jauh lebih kecil yang juga bertempat di Bali pada tahun 2005. Tercatat 203 korban jiwa dan 209 orang luka-luka atau cedera, kebanyakan korban merupakan wisatawan asing yang sedang berkunjung ke lokasi yang merupakan tempat wisata tersebut. Peristiwa ini dianggap sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia.
Tim Investigasi Gabungan Polri dan kepolisian luar negeri yang telah dibentuk untuk menangani kasus ini menyimpulkan, bom yang digunakan berjenis TNT seberat 1 kg dan di depan Sari Club, merupakan bom RDX berbobot antara 50–150 kg.[1]
Latar belakang peristiwa ini juga berasal dari peristiwa kerusuhan yang terjadi di Poso dan Ambon. Bom Bali adalah balas dendam para teroris karena dalam kedua peristiwa tersebut banyak umat muslim terbunuh akibat konflik yang terjadi. Selain itu, Bom Bali dilakukan untuk membela rakyat dalam sejarah perang Afghanistan atas penindasan yang dilakukan Amerika Serikat karena para teroris menganggap penyebab perang Afghanistan telah sangat menindas rakyat disana.
Latar belakang peristiwa Bom Bali terjadi juga karena para teroris menganggap bahwa Bali adalah pusat maksiat dan lokasi yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Para teroris secara umum memang menargetkan lokasi – lokasi yang dianggapnya menjadi pusat kemaksiatan.[2]
Abu Bakar Ba'asyir, yang diduga oleh beberapa pihak sebagai salah seorang yang terlibat dalam pengeboman ini, dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum atas dugaan konspirasi pada Maret 2005, dan hanya divonis atas pelanggaran keimigrasian.
Kronologi
Berikut runutan kejadian Pengeboman Bom Bali 2002[1]
12 Oktober 2002
Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali diguncang bom. Dua bom meledak dalam waktu yang hampir bersamaan yaitu pukul 23.05 WITA. Lebih dari 200 orang menjadi korban tewas, sedangkan 200 lebih lainnya luka berat maupun ringan. Kurang lebih 10 menit kemudian, ledakan kembali mengguncang Bali. Pada pukul 23.15 WITA, bom meledak di Renon, berdekatan dengan kantor Konsulat Amerika Serikat. Namun tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
Sebelumnya, pada pukul 22.00 WITA, sebuah mobil berhenti di tengah jalan, depan Sari Club, sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas di Jalan Legian, Kuta, Bali.[4] Beberapa orang di sekitar lokasi berusaha untuk mengurai kemacetan dengan mendorong mobil tersebut. Tetapi, seorang saksi mata melihat sopir mobil tersebut baru saja turun, lalu bergegas melarikan diri, dengan berboncengan sepeda motor. Mobil itu meledak saat orang-orang tersebut mulai mendorong mobil.[5]
16 Oktober 2002
Pemeriksaan saksi untuk kasus terorisme itu mulai dilakukan. Lebih dari 50 orang telah dimintai keterangan di Polda Bali. Untuk membantu Polri, Tim Forensik Australia ikut diterjunkan untuk identifikasi jenazah.
20 Oktober 2002
Tim Investigasi Gabungan Polri dan kepolisian luar negeri yang telah dibentuk untuk menangani kasus ini menyimpulkan, bom di Paddy's Pub berjenis TNT seberat 1 kg dan di depan Sari Club, merupakan bom RDX berbobot antara 50–150 kg. Sementara bom di dekat konsulat Amerika Serikat menggunakan jenis TNT berbobot kecil yakni 0,5 kg.
29 Oktober 2002
Pemerintah yang saat itu dipegang oleh Megawati Soekarnoputri terus mendesak polisi untuk menuntaskan kasus yang mencoreng nama Indonesia itu. Putri Soekarno itu memberi batas waktu, kasus harus tuntas pada November 2002.
30 Oktober 2002
Titik terang pelaku bom Bali I mulai muncul. Tiga sketsa wajah tersangka pengebom itu dipublikasikan.
4 November 2002
Nama dan identitas tersangka telah dikantongi petugas. Tak cuma itu, polisi juga mengklaim telah mengetahui persembunyian para tersangka. Mereka tidak tinggal bersama namun masih di Indonesia.
10 orang yang diduga terkait ditangkap di sejumlah tempat di Pulau Jawa. Hari itu juga, Amrozi diterbangkan ke Bali dan pukul 20.52 WIB, Amrozi tiba di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai.
7 November 2002
Satu sketsa wajah kembali dipublikasikan. Sementara itu Abu Bakar Ba'asyir yang disebut-sebut punya hubungan dengan Amrozi membantah. Ba'asyir menilai pengakuan Amrozi saat diperiksa di Polda Jatim merupakan rekayasa pemerintah dan Mabes Polri yang mendapat tekanan dari Amerika Serikat.
8 November 2002
Status Amrozi dinyatakan resmi sebagai tersangka dalam tindak pidana terorisme.
9 November 2002
Tim forensik menemukan residu bahan-bahan yang identik dengan unsur bahan peledak di TKP. Sementara Jenderal Da'i Bachtiar, Kapolri pada saat itu mengatakan kesaksian Omar Al-Farouq tentang keterlibatan Ustad Abu Bakar Ba'asyir dan Amrozi dalam kasus bom valid.
10 November 2002
Amrozi membeberkan lima orang yang menjadi tim inti peledakan. Ali Imron, Ali Fauzi, Qomaruddin adalah eksekutor di Sari Club dan Paddy's. Sementara M Gufron dan Mubarok menjadi orang yang membantu mempersiapkan peledakan. Polisi pun memburu Muhammad Gufron (kakak Amrozi), Ali Imron (adik Amrozi), dan Ari Fauzi (saudara lain dari ibu kandung Amrozi). Kakak tiri Amrozi, Tafsir. Tafsir dianggap tahu seluk-beluk mobil Mitsubishi L300 dan meminjamkan rumahnya untuk dipakai Amrozi sebagai bengkel.
11 November 2002
Tim gabungan menangkap Qomaruddin, petugas kehutanan yang juga teman dekat Amrozi di Desa Tenggulun, Lamongan. Qomaruddin diduga ikut membantu meracik bahan peledak untuk dijadikan bom.
17 November 2002
Imam Samudra, Idris dan Dulmatin diduga merupakan peracik bom Bali I. Bersama Ali Imron, Umar alias Wayan, dan Umar alias Patek, merekapun ditetapkan sebagai tersangka.
21 November 2002
Imam Samudra, satu lagi tersangka bom Bali, ditangkap di dalam bus Kurnia di kapal Pelabuhan Merak. Ia hendak melarikan diri ke Sumatra.
1 Desember 2002
Tim Investigasi Bom Bali I berhasil mengungkap otak pelaku bom Bali yang jumlahnya empat orang, satu di antaranya anggota Jamaah Islamiah (JI).
3 Desember2002
Ali Gufron alias Muklas (kakak Amrozi) ditangkap di Klaten, Jawa Tengah.
4 Desember 2002
Sejumlah tersangka bom Bali I ditangkap di Klaten; di antaranya Ali Imron (adik Amrozi), Rahmat, dan Hermiyanto. Sejumlah wanita yang diduga istri tersangka juga ditangkap.
16 Desember 2002
Polisi menangkap anak Ashuri, Atang, yang masih siswa SMU di Lamongan. Tim juga berhasil menemukan 20 dus yang berisi bahan kimia jenis potasium klorat seberat satu ton di rumah kosong milik Ashuri di Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Lamongan yang diduga milik Amrozi.
18 Desember 2002
Tim Investigasi Gabungan Polri dan Polisi Federal Australia membuka dan membeberkan Dokumen Solo, sebuah dokumen yang dimiliki Ali Gufron. Dalam dokumen tersebut berisi tata cara membuat senjata, racun, dan merakit bom. Dokumen itu juga memuat buku-buku tentang JI dan topografi suatu daerah serta sejumlah rencana aksi yang akan dilakukannya.
6 Januari 2003
Berkas perkara Amrozi diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bali.
Serangan ini terjadi tepat 1 tahun, 1 bulan dan 1 hari setelah Serangan 11 September 2001 ke menara WTC, Amerika Serikat.
Ada beberapa pihak yang mencurigai adanya pihak asing dalam kejadian ini.[6][7]
Umar Patek mengakui kesalahannya sebagai dosa di persidangan dan memohon maaf kepada pihak keluarga dan Pemerintah Indonesia.[8]
Ali Imran (alias Alik) mengakui bahwa keterlibatannya terdahulu adalah sebuah penyimpangan dan bid'ah dalam wawancara telekonferensi dengan Karni Ilyas pada acara Lawyers Club di tvOne pada tahun 2013.[9]