Pada 20 Februari 2023, seorang pemuda bernama Cristalino David Ozora Latumahinadianiaya oleh pria bernama Mario Dandy Satriyo bersama rekannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia.[1][2] Mario Dandy sebagai pelaku utama ditahan oleh pihak Kepolisian ResorMetro Jakarta Selatan dan disangkakan pasal penganiayaan anak di bawah umur.[3]
Kasus ini menyita perhatian masyarakat di Indonesia dan dunia internasional terkait latar belakang pelaku dan korban yang terlibat dalam penganiayaan. Korban diketahui merupakan anak dari salah satu pengurus pusat Gerakan Pemuda Ansor, organisasi sayap Nahdlatul Ulama.[3] Sementara, ayah Mario sebagai pelaku penganiayaan sebelumnya merupakan pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal PajakKementerian KeuanganJakarta Selatan II. Kredibilitas Kementerian Keuangan sebagai lembaga negara pemungut pajak dipertanyakan akibat dugaan penyalahgunaan harta kekayaan ayahnya sebagai pejabat di lingkungan Ditjen Pajak untuk kepentingan pribadi.[4][5]
Mario Dandy Satriyo: Anak dari Pejabat Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan II.[15] Mario Dandy merupakan eks mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, Kabupaten Tangerang jurusan Business Economics yang sebelumnya bersekolah di SMA Taruna Nusantara Magelang.[16] Mario diketahui pindah sekolah yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pindah Sekolah Nomor Sket/566/VII/2021 yang dikeluarkan pada 5 Juli 2021.[16] Mario diketahui kerap membagikan video dirinya tengah flexing alias pamer harta berupa kendaraan mewahnya, mulai dari saat mengendarai Harley Davidson hingga mobil Rubicon hitam.[17]
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan: Salah satu teman dekat Mario Dandy Satriyo yang melakukan aksi penganiayaan terhadap David. Shane Lukas saat ini berusia 19 tahun dan baru saja lulus SMA, sebelumnya ia mengenyam pendidikan menengah atas di SMA PSKD Kebayoran Baru.[18] Setelah identitasnya diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, netizen menemukan fakta cukup mengejutkan tentang Shane Lukas. Dia diduga merupakan siswa penerima dana Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus.[19]
Agnes Gracia Haryanto: Pacar Mario Dandy Satrio dan mantan dari korban penganiayaan David Ozora. Diketahui saat ini Agnes berumur 15 tahun dan sedang menempuh pendidikan di SMA Tarakanita 1 Jakarta kelas 10. Lembaga pendidikan Agnes Gracia Haryanto merupakan salah satu sekolah favorit kalangan elit. Beredar informasi bahwa Agnes Gracia Haryanto adalah anak angkat dari orang tua yang membesarkannya.[20]
Kronologi
Berdasarkan rilis resmi GP AnsorDKI, David mengalami penganiayaan dan pengeroyokan sesaat setelah dia menerima pesan WhatsApp dari mantan pacarnya berinisial A, Senin (20/2). David saat itu sedang bermain di rumah salah satu temannya berinisial R di Perumahan Green Permata, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mantan pacar David saat itu mengirim pesan singkat yang pada intinya memberi tahu niatan dia untuk mengembalikan kartu pelajar. Tak lama setelah lokasi dikirim, mobil Jeep Rubicon warna hitam yang dikemudikan Mario berhenti di depan rumah teman David tersebut. David lantas menghampiri mobil tersebut yang ternyata di dalamnya ditumpangi oleh empat orang. Dua dari empat orang tersebut lalu keluar dari mobil dan membawa David ke sebuah gang sepi. Di sanalah David dikeroyok hingga babak belur. Kepolisian mengonfirmasi bahwa penganiayaan ini bermula setelah A, yang juga teman dari Mario, mengadu jika dirinya mendapat perlakuan kurang baik. Dari situlah Mario lantas mendatangi David yang sedang berada di rumah temannya berinisial R di Pesanggrahan. "Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (22/2).Orang tua R pun mendengar keributan yang terjadi di depan rumahnya. Mereka juga melihat David dalam posisi tergeletak di dekat Mario. Setelahnya, orang tua R langsung membawa David ke RS Medika Permata Hijau dengan dibantu oleh sekuriti komplek untuk mendapat penanganan medis. "Selanjutnya pelaku diamankan oleh sekuriti kompleks dan petugas dari Polsek Pesanggrahan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pesanggrahan," ucap Ade Ary.[21]
Investigasi
Investigasi kasus ini mengarah ke dua kasus utama, yakni pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi atas penganiayaan dan pemeriksaan harta pelaku utama penganiayaan.
Tersangka penganiayaan
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengambil alih kasus ini setelah ditangani oleh Polres Jakarta Selatan.[22][23] Hingga awal Maret 2023, terdapat tiga tersangka yang ditetapkan kepolisian atas kasus ini.
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menjadi tersangka karena merekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) kepada D di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis 2 Maret 2023. Adapun Shane Pangondian dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.[24]
Mario Dandy Satriyo Terkait kasus penganiayaan David Latumahina, Mario Dandy dijerat pasal pasal 355 KUHP ayat 1 subsider pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP juncto pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Itu untuk MDS," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis 2 Maret 2023.[25]
Agnes Gracia Haryanto dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Peradilan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 Ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.[24] dalam konferensi pers, Kamis 2 Maret 2023.[26]
Pemeriksaan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga memanggil Rafael Alun Trisambodo untuk dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo membenarkan pemanggilan tersebut dan telah ditangani oleh Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.[27] Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan jumlah harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, pejabat di Ditjen Pajak, ayah dari Mario Dandy yang menganiaya putra pengurus GP Ansor David hingga koma, tidak masuk akal. Menurut Sri Mulyani banyaknya harta yang dimiliki oleh anak buahnya itu, tidak cukup masuk akal. Berdasarkan LHKPN Kementerian Keuangan, harta Rafael tembus Rp56,1 miliar per akhir 2021. Padahal ia hanya tercatat sebagai eselon III di DJP.[28]
KPK dan PPATK ternyata sudah pernah memeriksa LHKPN milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Pemeriksaan ini dilakukan KPK dan PPATK jauh sebelum adanya kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo (20). KPK mengatakan pernah memeriksa LHKPN Rafael pada periode 2012-2019 dan 2020. Bahkan KPK telah melaporkan itu ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).[29]
Dampak
Rafael Alun Trisambodo Hilang Jabatan
Rafael Alun Trisambodo (RAT), orang tua Mario Dandy Satrio dicopot dari jabatan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kanwil Jakarta Selatan “Dalam rangka untuk Kementerian Keuangan mampu melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT, saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya” tutur Menteri Keuangan, Sri Mulyani Sri mulyani juga mengungkapkan dasar pencopotan Rafael Alun Trisambodo, dan kemudian meminta ditetapkan tingkat hukuman karena melanggar norma disiplin pegawai pajak. “Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021, mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil," ungkap Sri Mulyani.[30]
Setelah pencopotan jabatannya di Ditjen Pajak, Rafael Alun kemudian dicopot dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).[31] Selain itu, berdasarkan hasil investigasi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu, ia ditemukan terbukti menyembunyikan harta dan tidak patuh pada perpajakan.[32]
Mario Dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya
"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," tulis Djisman dalam surat yang diunggah, Jumat.[33] Pihak Universitas Prasetiya Mulya tak menunggu lama untuk merespons kasus kekerasan yang dilakukan Mario Dandy. Rektor Universitas Prasetiya Mulya menyampaikan, bahwa pihak universitas mengecam keras tindakan yang dilakukan Mario. "Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," kata Rektor Universitas Prasetiya Mulya Djisman Simandjuntak dalam rilis yang diterima. Pihak kampus juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita korban. Lebih lanjut, Universitas Prasetiya Mulya juga menyampaikan bahwa Mario sudah resmi dikeluarkan dari Universitas. "Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," kata Djisman.[16]
Kos Mario Akan Diselidiki
Pihak Kemeterian Keuangan (Kemenkeu) juga mencurigai tempat kos mewah milik Mario Dandy yang berada di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Tak heran jika keberadaan kos mewah ini menimbulkan kecurigaan. Pasalnya, usia Mario Dandy sendiri masih relatif muda, yaitu 20 tahun. Namun, Mario Dandy yang merupakan anak pejabat pajak, sudah memiliki berbagai aset mewah. Dilansir dari WartakotaLive.com, Jumat (24/2/2023), Kemenkeu ikut turun tangan untuk memastikan apakah kos mewah tersebut benar-benar milik Mario atau sebenarnya milik sang ayah, Rafael Alun. Untuk itu, Kemenkeu pun menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).[34]
Agnes mengundurkan diri dari SMA Tarakanita I Jakarta
Kekasih Mario Dandy, Agnes Gracia Haryanto, memutuskan untuk mengundurkan diri dari SMA Tarakanita I Jakarta.Pengunduran wanita tersebut karena kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David. Hal ini disampaikan Ferdie Soethiono selaku pengacara SMA Tarakanita I Jakarta. Berdasarkan keterangan Ferdie Soethiono, keluarga AG alias Agnes mengatakan hal ini dilakukan agar pihak lain tidak ikut terseret dalam kasus ini. “Keluarga menyadari bahwa situasi saat ini mempengaruhi berbagai pihak, baik guru, murid alumni sehingga, belum lagi ini, pendidikan dapat terganggu dari teman-teman AG,” ujar Ferdie Soethiono, Sabtu 4 Maret 2023. “Karena pertimbangan itu semua, keluarga dan AG mengajukan permohonan pengunduran diri,” lanjutannya. AG alias Agnes dinyatakan telah mengundurkan diri dari SMA Tarakanita I Jakarta sejak 28 Februari 2023.[35]
Tanggapan
Pemerintah Pusat
Presiden RI Joko Widodo menyebut dirinya memantau kasus ketidakpatuhan dan pamer harta dari eks pejabat Pajak serta Bea Cukai Kementerian Keuangan. Presiden meminta para Menteri, dan kepala lembaga menertibkan aparat pejabat di instansi masing-masing. Jokowi menyebut pejabat tidak pantas pamer kekayaan atau gaya hidup hedonisme di media sosial. Jokowi menegaskan instruksinya ini harus dilakukan di semua instansi. Jokowi meminta para pimpinan instansi harus mendisiplinkan seluruh jajaran di lembaganya.[36]
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin juga turut memberikan tanggapan akan peristiwa penganiayaan tersebut. Dikutip dari suara.com Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan bahwa oknum aparatur negara yang memamerkan gaya hidup mewah bisa mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat.[37] Wapres mengatakan bahwa stiap pejabat dari atas sampai ke bawah harus menerapkan gaya hidup sederhana, bukan hidup yang berlebihan.
Selain itu, Wapres juga mendukung apa yang sudah dilakukan oleh Ibu Sri Muryani dalam menangani kasus ini. Meurut Wapres, apa yang dilakukan Mentri Keuangan tersebut sudah tepat dan benar.[37]
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan permintaan maaf kepada orang tua Cristalino David Ozora, korban penganiayaan oleh anak seorang pejabat Dirjen Pajak, Mario Dandy Satrio.[38] Sri Mulyani mengaku juga mendukung penuh proses hukum terhadap pelaku. Menurut dia, tindakan keji penganiayaan tidak boleh dibiarkan dan terus terulang, serta tidak dibenarkan atas alasan apapun.[39]
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengecam kekerasan yang terjadi. Dia juga mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang, dan dia menuturkan DJP akan bersikap kooperatif.[40]
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan bakal terus mengawasi kasus penganiayaan terhadap David Ozora Latumahina, putra pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina. Dia ingin tersangka penganiayaan terhadap David dihukum seadil-adilnya.[41] Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut pihak keluarga tidak membuka opsi damai terhadap pelaku penganiayaan David Latumahina.[42]
Ketua LBH Pusat Gerakan Pemuda Ansor Abdul Qadir dalam keterangannya, Kamis (23/2). Mereka meminta kasus itu segera diusut tuntas. "LBH Ansor mengimbau kepada semua pihak agar menghentikan penyebaran video rekaman peristiwa kekerasan demi menghormati korban yang sedang menjalani perawatan dan keluarganya,"[44]Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Imron Rosyadi berharap pihak yang terlibat dalam penganiayaan David bisa diproses hukum secara adil. Alasannya, untuk memberikan efek jera kepada yang bersangkutan.[45] PBNU juga mengapresiasi pihak kepolisian yang bergerak cepat mengusut kasus tersebut. Imron menyebut semua pihaknya perlu mengawal terus perkara tersebut hingga para tersangka diadili.[45]
Kuasa hukum korban
Kuasa hukum Cristalino David Ozora Latumahina, Melisa Anggraini merasa dua tersangka penganiayaan terhadap kliennya disebut sebagai orang yang polos. Sementara pada saat kejadian, kedua tersangka tersebut merokok dan memprovokasi aksi penganiayaan kepada Mario Dandy Satriyo.
Dua tersangka yang dimaksud Melisa adalah Shane Lukas dan pelaku anak Agnes Gracia.[46]