Kementerian Urusan Luar Negeri (外務省code: ja is deprecated , Gaimu-shō) adalah sebuah kementerian tingkat kabinet dari pemerintahan Jepang yang bertanggung jawab atas hubungan luar negeri dari negara tersebut.
Kementerian tersebut didirikan oleh bab kedua dari artikel ketiga dalam UU Organisasi Pemerintah Nasional [1], dan UU Pendirian Kementerian Urusan Luar Negeri. Menurut hukum, kepalanya adalah seorang menteri kabinet, dan "misinya adalah untuk menunjang laba Jepang dan warga Sepang, sesampil itu serta dalam mengutamakan masyarakat internasional yang damai dan aman, dan, melalui ukuran aktif dan teguh, keduanya mengimplementasikan lingkungan internasional yang baik dan menjaga dan membangun hubungan luar negeri yang harmonik."