Jalur kereta api Tarik–Sidoarjo adalah jalur kereta api yang mengbungkan Stasiun Sidoarjo dengan Stasiun Tarik, termasuk dalam Daerah Operasi VIII Surabaya. Jalur ini diresmikan pada tanggal tanggal 16 Oktober 1880,[1] tetapi sempat ditutup mulai tahun 1972.
Pasca reaktivasi tahun 2014 oleh Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Timur Direktorat Jenderal Perkeretaapian, secara umum lintas ini sudah menggunakan rel jenis R54 dengan bantalan beton. Semula laju maksimum kereta api yang diizinkan adalah 60 km/jam. Kemudian, sejak berlakunya Gapeka 2021 per 10 Februari 2021, laju maksimum ditingkatkan menjadi 80 km/jam.
^Subdirektorat Jalan Rel dan Jembatan (2004). Buku Jarak Antarstasiun dan Perhentian. Bandung: PT Kereta Api (Persero).Parameter |link= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
^Perusahaan Umum Kereta Api (1992). Ikhtisar Lintas Jawa.