Jalur kereta api Ponorogo–Slahung
Jalur kereta api Ponorogo–Slahung merupakan salah satu jalur kereta nonaktif di Jawa Timur yang menghubungkan Ponorogo dengan Slahung. Jalur ini sepenuhnya termasuk dalam Wilayah Aset VII Madiun serta digunakan untuk memperlancar arus pengangkutan penumpang dan distribusi barang dari Ponorogo menuju Madiun yang selanjutnya dikirim ke berbagai jurusan di Pulau Jawa serta diekspor ke Eropa. SejarahStaatsspoorwegen melanjutkan kembali jalur Ponorogo. Perpanjangan jalurnya dimaksudkan untuk menghubungkan Ponorogo dengan tambang batu gamping di Slahung. Pada tanggal 1 November 1907, jalur kereta api Ponorogo–Balong resmi dibuka sejauh 17 kilometer. Aslinya, Stasiun Balong direncakan sebagai titik terminus, tetapi seiring meningkatnya pengangkutan batu gamping ke Slahung, maka dilanjut dengan Balong–Slahung pada tanggal 1 Agustus 1922. Alhasil, panjang jalur kereta api sejauh 25,5 km selesai dibangun.[1][2][3] Berdasarkan surat SS No. 3639 tertanggal 8 Maret 1902, diwacanakan akan dibangun jalur kereta dari Stasiun Jetis menuju Stasiun Tugu (Trenggalek) menghubungkan jalur kereta api Ponorogo–Slahung dengan jalur kereta api Tulungagung–Tugu, serta dari Stasiun Badegan menuju Stasiun Baturetno menghubungkan jalur kereta api Ponorogo–Badegan dengan jalur kereta api Purwosari–Baturetno yang ditujukan untuk mendukung jalur kereta api lintas selatan Pulau Jawa dengan rute Yogyakarta–Wonogiri–Ponorogo–Trenggalek–Tulungagung.[4] Sepanjang operasionalnya, jalur ini mengangkut penumpang dan barang seperti batu gamping dari Slahung. Jalur ini resmi ditutup pada tahun 1983 karena kalah bersaing dengan mobil pribadi dan angkutan umum. Meski rencana tersebut sudah ada sejak tahun 1982, penutupan baru terealisasi pada tahun 1984 mengingat masih layak beroperasinya lokomotif uap di jalur ini. Jalur ini sangat jarang dilalui lokomotif diesel; lokomotif terakhirnya, B5007 (lihat gambar), tetap dijalankan sebagai andalan kereta api di jalur ini. Wacana reaktivasi terus mengemuka, tetapi tidak pernah terealisasikan. PT KAI tentu harus melakukan diskusi terlebih dahulu dengan tiga atau empat pemerintah daerah (Kota Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, dan Kabupaten Ponorogo) apabila hendak mereaktivasi jalur kereta api ini mengingat di atas bekas rel sudah dibangun permukiman permanen.[5] Jalur terhubungLintas aktifTidak terhubung dengan lintas aktif manapun. Lintas nonaktifLayanan kereta apiTidak ada layanan kereta api yang dijalankan di jalur ini. Daftar stasiun
GaleriLihat pulaReferensi
|