INA DIGITAL (Dikenal juga sebagai Govtech Indonesia) adalah Penyelenggara Keterpaduan Ekosistem Layanan Digital Pemerintah Indonesia. Sebagai bagian dari Perum Peruri, INA DIGITAL hadir untuk mewujudkan layanan publik yang lebih berkualitas, tepercaya dan efisien, menjalankan mandat Pemerintah sesuai Perpres No. 82 Tahun 2023. INA Digital diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 27 Mei 2024[1].
Bukan sebuah aplikasi, portal, atau platform, INA DIGITAL bertanggung jawab untuk melakukan pembangunan, pengintegrasian, pemeliharaan, pengelolaan infrastruktur digital untuk mewujudkan layanan publik yang lebih berkualitas, terpercaya, dan efisien.
Latar Belakang
Sebagai GovTech Indonesia, INA DIGITAL lahir sebagai pengembangan dari keberhasilan unit GovTech yang telah dikembangkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga seperti Digital Transformation Office (Kemenkes), GovTech Edu (Kemendikbudristek), GovTech-Procurement (LKPP), yang diharapkan memiliki struktur organisasi dan sistem kerja tersendiri serta terpisah dari birokrasi[2]. Hal ini dipertegas dalam arahan Presiden pada Sidang Kabinet Paripurna 9 Januari 2024, dimana Presiden Joko Widodo memberikan arahan untuk jajaran birokrasi memasuki era baru dengan mengimplementasikan government technology (GovTech), berkaca dari kesuksesan platform seperti SatuSehat, Merdeka Belajar, Kartu Prakerja, yang diharapkan akan lebih merata di setiap kementerian[3].
Mendukung upaya tersebut, pada 18 Desember 2023 Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
KemenPAN-RB sebagai Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional menjelaskan pendirian GovTech yang lahir untuk menangani platform prioritas, merupakan best practice yang dilakukan oleh negara-negara pada Top 20 di E-Government Development Index (EGDI) pada 2022.
"Secara short-term di 2024, akan menjadi proofpoint penerapan GovTech di pemerintahan saat ini untuk pemerintah selanjutnya. Secara medium-term, akan meningkatkan Indeks EDGI Indonesia. Sedangkan dampak long-term digitalisasi ini akan membangun birokrasi yang efisien dan efektif, pembangunan manusia yang maksimal, dan pertumbuhan ekonomi"[4]
-Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas (20 Desember 2023)
Lingkup Kerja
Menurut Perpres No. 82 Tahun 2023, Pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas. (Pasal 2 Ayat 1)
Aplikasi SPBE Prioritas dapat berupa Aplikasi SPBE yang memiliki minimal 200.000 (dua ratus ribu) Pengguna SPBE atau target Pengguna SPBE. (Pasal 2 Ayat 2)
Aplikasi SPBE Prioritas diselenggarakan untuk mendukung: (Pasal 2 Ayat 3)
- layanan pendidikan terintegrasi, dengan penanggung jawab Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
- layanan kesehatan terintegrasi, dengan penanggung jawab Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
- layanan bantuan sosial terintegrasi, dengan penanggung jawab Kementerian Sosial Republik Indonesia
- layanan administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan layanan Identitas Kependudukan Digital, dengan penanggung jawab Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- layanan transaksi keuangan negara sebagai layanan pembayaran terpadu yang terintegrasi dengan seluruh penyedia layanan jasa keuangan, dengan penanggung jawab Kementerian Keuangan Republik Indonesia
- layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara yang terintegrasi dengan layanan dasar kepegawaian, dengan penanggung jawab Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
- layanan portal pelayanan publik, layanan single sign on nasional, layanan identitas digital terpadu, dan Iayanan Infrastruktur SPBE terintegrasi termasuk Pusat Data Nasional, jaringan intra pemerintah, sistem penghubung layanan pemerintah, dan komputasi awan, dengan penanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia
- layanan Satu Data Indonesia, dengan penanggung jawab Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- layanan kepolisian yang terintegrasi meliputi penerbitan surat izin mengemudi dan izin keramaian, dengan penanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemerintah menugaskan Badan Usaha Milik Negara Perum Peruri, untuk penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas. Tim Koordinasi SPBE Nasional yang diketuai Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan koordinasi, penyelarasan, pengawalan, dan pengarahan untuk memastikan pencapaian tujuan dari penugasan Perum Peruri, dengan turut melibatkan masing-masing Menteri/Kepala Lembaga penanggung jawab aplikasi SPBE prioritas, Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Pasal 3 dan 4)
Produk
Pada 30 September 2024, INA DIGITAL meluncurkan secara terbatas tiga produk tahap pertama sebagai bagian dari integrasi layanan digital pemerintah Indonesia, yakni INApas, INAku, dan INAgov[5].
- INApas adalah layanan identitas digital terpadu untuk akses ke berbagai layanan digital pemerintah secara praktis.[6]
- INAku adalah portal pelayanan publik untuk akses ke berbagai layanan digital pemerintah secara mudah.[7]
- INAgov merupakan portal administrasi pemerintahan yang memberikan ASN akses ke berbagai layanan administrasi pemerintahan secara efisien. [8]
Referensi
Lihat Juga