Identitas Kependudukan DigitalIdentitas Kependudukan Digital (disingkat IKD) adalah informasi elektronik berbentuk aplikasi yang utamanya memuat dokumen kependudukan seperti KTP-el.[1] Walaupun seringkali dijuluki KTP digital,[2][3] IKD juga memuat data balikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat serta lembaga-lembaga lain yang berkerjasama.[4] Penyelenggaran IKD dirincikan oleh Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 dengan tujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, serta meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan oleh para penduduk.[1][3] Penerbitan IKD dimulai pada tahun 2022 secara bertahap, dimulai dengan ASN Dukcapil serta lembaga-lembaga lainnya dan berakhir dengan pelajar/mahasiswa serta masyarakat umum.[5] Referensi
|