Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
SejarahSejak Kementerian Agama Republik Indonesia berdiri tanggal 3 Januari 1946, pendidikan Islam pada masa orde lama yaitu pengembangan dan pembinaan madrasah dan pendidikan Islam di sekolah umum ditangani oleh suatu bagian khusus yang mengurus masalah pendidikan agama yaitu Bagian Pendidikan Agama, yang bertugas:
Tahun 1950 selanjutnya "Bagian Pendidikan" yang berkembang menjadi "Jawatan Pendidikan Agama" di Departemen Agama, dengan fokus pekerjaan tetap pada 3 aspek, yaitu memberi pengajaran pada sekolah negeri, memberi pengetahuan umum di madrasah dan mengadakan pendidikan guru agama serta pendidikan hakim Islam negeri. Selanjutnya Jawatan Pendidikan Agama berkembang lebih lanjut dan akhirnya menjadi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam pada tahun 1968 Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen, yang selanjutnya dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Agama No. 18 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama, terjadi perubahan susunan organisasi kelembagaan di lingkungan Departemen Agama. Kemudian disempurnakan dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 1979 tentang Penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama Sebagai Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1978. Ditjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam terdiri dari:
Sesuai Keputusan Presiden RI No. 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen jo Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama. Ditjen Kelembagaan Agama Islam terdiri dari:
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005, mengubah Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Dan sebagai tindak lanjutnya ditetapkanlah Peraturan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dibagi menjadi 5 Direktorat, yaitu:
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, dan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dam Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara. Sebagai tindak lanjutnya ditetapkanlah Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementeri Agama. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dibagi menjadi 5 Direktorat, yaitu:
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, dan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Negara. Sebagai tindak lanjutnya ditetapkanlah Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementeri Agama. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dibagi menjadi 6 unit Eselon II yaitu:[2]
Tugas dan FungsiDirektorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan Islam. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi:
Susunan OrganisasiSusunan organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terdiri atas:
Referensi
|
Portal di Ensiklopedia Dunia