Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen (disingkat Ditjen Bimas Kristen) adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen dipimpin oleh seorang direktur jenderal yang saat ini dijabat oleh Dr. Jeane Marie Tulung, S.Th., M.Pd.[1] SejarahTugas-tugas yang berhubungan dengan keagamaan yang tadinya diurus oleh beberapa Kementerian, kini diurus oleh Kementerian Agama RI berdasarkan Penetapan Pemerintahan No. 5 S.D tanggal 25 Maret 1946. Kementerian Agama pada awalnya belum memiliki peraturan yang mengatur tentang sistem organisasi dan tata kerja. Baru tanggal 25 Maret 1946 dengan Peraturan Menteri Agama No. 55/A Tahun 1946 dijumpai 10 (sepuluh) unit organisasi pusat Kementerian Agama, yakni:
Diawal berdirinya Kementerian Agama, telah ada Bagian Kristen yang menangani urusan-urusan yang berhubungan dengan umat Kristen dan Gereja-gereja di Indonesia. Dalam tahun yang sama, tanggal 2 Oktober 1946 terjadi pergantian Menteri Agama. Bersamaan dengan itu terjadi pula perubahan dalam struktur organisasi Kementerian Agama berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 1185/KJ tanggal 20 November 1946 jo Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1949, yang terdiri dari 10 (sepuluh) unit organisasi. Pada Susunan Organisasi ini Bagian Kristen berubah menjadi Bagian A-II yang melakukan tugas Urusan Agama Kristen Protestan. Perkembangan selanjutnya Bagian Kristen beberapa kali mengalami perubahan dan perkembangan, yang diindikasikan dengan perubahan nomenklatur sebagaimana dijabarkan berikut
Pada Keputusan Menteri Agama No. 1 Tahun 2001 ini terjadi perubahan nomenklatur dan struktur organisasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen. Perubahan nomenklatur yang sebelumnya "Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan" menjadi "Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen". Perubahan yang terjadi dalam struktur organisasi mengalami perkembangan yang cukup memadai untuk meningkatkan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. Dalam Keputusan Menteri Agama No. 1 Tahun 2001 perubahan yang terjadi pada Direktorat Urusan Agama yaitu terhapusnya:
Tetapi dalam Keputusan Menteri Agama No. 1 Tahun 2001 Ditjen Bimas Kristen juga mengalami penambahan Subdit yaitu:
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama No. 3 Tahun 2006, terjadi lagi perubahan dalam nomenklatur struktur organisasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen. Perubahan ini lebih membawa angin segar dalam pelayanan kepada umat Kristen di Indonesia, sebab dalam nomenklatur yang baru ini, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen telah memiliki 3 (tiga) unit eselon II yakni:
Pada tahun 2009 terbit Peraturan Presiden No. 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara dan PMA No. 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Penyebutan dari Departemen Agama menjadi Kementerian Agama serta PMA No. 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, yang menjadi motor perubahan nomenklatur terhadap Struktur Organisasi Ditjen Bimas Kristen. Dalam struktur organisasi yang baru, tetap Ditjen Bimas Kristen memiliki 3 (tiga) unit eselon II, namun berubah nomenklaturnya sebagai berikut:
Tugas dan FungsiDirektorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Kristen. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi:
Susunan OrganisasiSusunan organisasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen terdiri atas:
Daftar Direktur Jenderal
Referensi
|