Bruneigate adalah skandal yang berlangsung pada penghujung masa kepresidenan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di Indonesia pada tahun 2000. Gus Dur dan Alul dituduh telah menyelewengkan US$2 juta yang merupakan sumbangan dari SultanBrunei DarussalamHassanal Bolkiah untuk rakyat Aceh. Penerimaan sumbangan ini dilakukan di luar jalur resmi dan tidak ada rekam catatan mengenai pembagian sumbangan tersebut di Aceh. Akibat tuduhan ini, pada September 2000, Dewan Perwakilan Rakyat membentuk panitia khusus untuk menyelidiki kasus ini bersama dengan kasus Buloggate yang juga menimpa Gus Dur. Walaupun keterlibatan Gus Dur tidak pernah terbukti, kasus ini menjadi salah satu alasan yang digunakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk memakzulkan Gus Dur.[1]
Pada tahun 2003, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tidak ada bukti Gus Dur telah melakukan kesalahan dalam kasus Bruneigate dan Buloggate. Terkait dengan sumbangan dari Sultan Brunei, Kejaksaan Agung mendapatkan penjelasan dari Kesultanan Brunei bahwa dana yang diberikan kepada Gus Dur adalah zakat, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai bantuan dari negara lain. Oleh sebab itu, zakat ini tidak terhitung sebagai uang negara, dan kasus ini pun tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana.[2]