BBM satu hargaBBM satu harga adalah kebijakan menyeragamkan harga jual resmi BBM sebesar Rp 6.450 per liter premium dan Rp 5.150 per liter solar di beberapa daerah di pelosok Indonesia. Kebijakan ini mengikuti pencabutan subsidi BBM dan pemberian penugasan kepada Pertamina untuk menyalurkan BBM ke daerah terpencil melalui pembangunan SPBU di tempat tersebut dan mengatur penyalurannya secara rutin baik melalui darat, laut, maupun udara.[1][2] Penugasan ini bernilai Rp 800 miliar, yang akan ditanggung oleh Pertamina.[3] Program ini mulai diresmikan pada tanggal 17 Oktober 2016 oleh Presiden Joko Widodo.[4] Selain melalui penyaluran truk tangki BBM, Pertamina sebagai BUMN penugasan juga menggunakan dua pesawat pengangkut BBM AT-802 berkapasitas 8 ton yang terbang secara rutin di Papua.[5] ResponKebijakan ini mengundang pujian dan kritikan sekaligus. Program ini diapresiasi karena mewujudkan keadilan sosial yang merata di penjuru Indonesia. Dipadukan dengan kebijakan tol laut, harga-harga di Indonesia timur juga turun menyusul kebijakan ini. Namun di sisi lain juga mengundang kritikan, yaitu adanya biaya yang harus ditanggung Pertamina sehingga mungkin menyebabkan secara keseluruhan harga BBM naik,[6] serta penurunan dianggap hanya terjadi saat presiden berkunjung, dan naik lagi setelah meninggalkan Papua.[7] Daerah penerima penugasanPada saat peluncuran program, ada 21 daerah penerima kebijakan ini, antara lain:
Referensi
|