Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana substansi (materi pokok) dari Pasal 51 ayat (1) KUHPidana dan bagaimana substansi (materi pokok) dari Pasal 51 ayat (2) KUHPidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan, bahwa: 1. Substansi (materi pokok) dari perintah jabatan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang adalah: pejabat, penguasa, pegawai negeri (Belanda: ambtenaar), menurut yurisprudensi adalah setiap orang yang diangkat oleh pemerintah dan diberi tugas, yang merupakan sebagian dari tugas pemerintah, dan yang melakukan pekerjaan yang bersifat atau untuk umum. 2. Substansi dari perintah jabatan tanpa wewenang, yaitu perintah jabatan tanpa wewenang ini pada dasarnya tidak dapat melepaskan orang yang diperintah dari pidana. Pengecualian terhadap ketentuan umum mengenai perintah jabatan yang tanpa wewenang ini hanyalah apabila yang diperintah memenuhi dua syarat yang ditentukan dalam Pasal 51 ayat (2) KUHPidana, yaitu: Jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang; dan, Pelaksanaan perintah itu termasuk dalam lingkungan pekerjaan orang yang diperintah. Kata kunci: Perintah, Jabatan.
Published by | Universitas Sam Ratulangi |
Journal Name | LEX ET SOCIETATIS |
Contact Phone | - |
Contact Name | - |
Contact Email | - |
Location | Kota manado, Sulawesi utara INDONESIA |
Website | lexetsocietatis| http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis| |
ISSN | ISSN : -, EISSN : -, DOI : -, |
Core Subject | Education, Social, |
Meta Subject | Education, Law, Crime, Criminology & Criminal Justice, Social Sciences, |
Meta Desc | |
Penulis | Butarbutar, Ines |
Publisher Article | Sam Ratulangi University |
Subtitle Article | LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis |
Scholar Google | http://scholar.google.com/scholar?q=%2Bintitle%3A&… |
View Article | http://ejournal.unsrat.ac.id/i… |
DOI | |
DOI Number | |
Download Article [1] | http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/l… |
Download Article [2] |
Informasi yang terkait dengan KAJIAN TENTANG PERINTAH JABATAN YANG DIATUR PASAL 51 KUH PIDANA
Kajian budaya Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia Kajian wilayah Universitas Kajian Asing Tokyo Kajian Hawthorne Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kajian akademik tentang Wikipedia Kajian perempuan Kajian komunikasi Kajian media Kajian Asia Timur Kajian film Kajian gim Katsushi Kajii Kajian kohort Kajian Dunia Timur Wilayah kajian liar Reformasi Administrasi: Kajian Komparatif Pemerintahan Tiga Presiden Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia Kajian gender Kajian pembangunan Daftar wilayah kajian liar Kajian penerjemahan Kajian Islam Akira Kaji Yūki Kaji Kajian pot…
ong-lintang Daftar Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Pusat Pengkajian Strategi Penelitian dan Pengembangan Tentara Nasional Indonesia Kursus Linguistik Umum Skandal Kajian Keluh-Kesah Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Kajian longitudinal Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Kajian observasional Kajian genosida Kaji Mediatisasi (kajian media) Stasiun Kaji Motojirō Kajii Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Hukum Administrasi Negara Maki Kaji Kelompok sel Museum dan Pusat Kajian Etnografi Universitas Airlangga KedaiKOPI Institut Kepausan Yohanes Paulus II untuk Pengkajian masalah Pernikahan dan Keluarga Manten Kaji Kajian Bizantium Mayumi Kaji Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi Disiplin ilmiah Institut Max Planck untuk Penelitian Pemuliaan Tanaman Kajian kasus–kontrol Badan Kebijakan Perdagangan Komisi Pengkajian Diakonat Wanita Abad Pertengahan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Kacang parang Kesultanan Utsmaniyah