Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana substansi (materi pokok) dari Pasal 51 ayat (1) KUHPidana dan bagaimana substansi (materi pokok) dari Pasal 51 ayat (2) KUHPidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan, bahwa: 1. Substansi (materi pokok) dari perintah jabatan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang adalah: pejabat, penguasa, pegawai negeri (Belanda: ambtenaar), menurut yurisprudensi adalah setiap orang yang diangkat oleh pemerintah dan diberi tugas, yang merupakan sebagian dari tugas pemerintah, dan yang melakukan pekerjaan yang bersifat atau untuk umum. 2. Substansi dari perintah jabatan tanpa wewenang, yaitu perintah jabatan tanpa wewenang ini pada dasarnya tidak dapat melepaskan orang yang diperintah dari pidana.  Pengecualian terhadap ketentuan umum mengenai perintah jabatan yang tanpa wewenang ini hanyalah apabila yang diperintah memenuhi dua syarat yang ditentukan dalam Pasal 51 ayat (2) KUHPidana, yaitu: Jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang; dan, Pelaksanaan perintah itu termasuk dalam lingkungan pekerjaan orang yang diperintah. Kata kunci: Perintah, Jabatan.