Wan Junaidi Tuanku Jaafar
Tun Pehin Sri Dr. Haji Wan Junaidi bin Tuanku Jaafar (Jawi: وان جنيدي بن توانكو جعفر; lahir 1 Februari 1946) adalah seorang politisi asal Malaysia. Ia merupakan kader dari Partai Pesaka Bumiputera Bersatu, sebuah partai politik lokal di Sarawak.[1] Dalam sejarah politiknya, ia pertama kali menduduki kursi pemerintahan ketika Perdana Menteri Najib Razak menunjuknya sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri pada 2013, kemudian ia diposisikan sebagai menteri pada perombakan kabinet jilid kedua.[2] dan selanjutnya menjabat sebagai menteri beberapa kali dengan posisi terbaru Menteri di Sekretariat Perdana Menteri di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ismail Sabri. Sejak 2023, beliau menjabat sebagai Ketua Dewan Negara Malaysia. Kehidupan AwalWan Junaidi dilahirkan pada tanggal 1 Februari 1946 di Kp. Pendam, Sadong Jaya, Asajaya, Sarawak[3]. Wan Junaidi menerima pendidikan awal di Sekolah Rakyat Kp. Pendam yang berlangsung dari tahun 1956 hingga 1958. Kemudian Wan Junaidi melanjutkan sekolah di Sekolah Kedua Abang Man di Simunjan hingga tahun 1960. Wan Junaidi kemudian melanjutkan pendidikan di Madrasah Melayu, Kuching dari tahun 1961 hingga 1963[4]. Setelah menyelesaikan pendidikan dasar dan menengahnya, ia kemudian bekerja di Departemen Pekerjaan Umum pada usia 17 tahun dan mendapatkan kemampuan dalam pembangunan jalan dibawah asuhan teknisi asal Australia. Wan Junaidi kemudian memutuskan untuk bergabung dalam Kepolisian Diraja Malaysia pada bulan Maret 1964[4]. Karir PolitikWan Junaidi mulai terlibat dalam kegiatan politik pada tahun 1983, sebagai anggota Komite Pemuda Partai Pesaka Bumiputera Bersatu (PBB) di Wilayah Satok. Ia kemudian ditunjuk menjadi Kepala Informasi PBB Wilayah Satok pada tahun 1986[5]. Pada Pemilihan Umum 1990, Wan Junaidi berhasil memenangkan kursi Dewan Rakyat untuk daerah pemilihan Batang Lupar[6]. Pada Pemilihan Umum 2004, Wan Junaidi bertukar kursi dari Batang Lupar menjadi Santubong dan berhasil memenangkan kursi tersebut[7]. Pada tahun 2008, Wan Junaidi kemudian dipilih menjadi Wakil Ketua Dewan Rakyat bersama dengan Ronald Kiandee[8]. Presiden Dewan Negara (2023–2024)Pada 16 Juni 2023, Wan Junaidi menyatakan bahwa pemerintah federal Malaysia telah mencalonkannya sebagai Presiden Dewan Negara Ke-19 untuk menggantikan Senator Tan Sri Rais Yatim yang akan berhenti dari jabatannya sebagai Presiden Dewan Negara dan Senator pada tanggal 15 Juni. Wan Junaidi menyatakan perasaan dan harapannya terkait dengan pencalonannya sebagai Presiden Dewan Negara dan segala tanggung jawab yang berada dibawah jabatan tersebut. Wan Junaidi juga menyebut bahwa ini adalah kesempatan baginya untuk melanjutkan reformasi Parlemen Malaysia yang dulu sudah ia mulai semenjak menjadi Menteri di Sekretariat Perdana Menteri bidang Hukum dan Parlemen. Agar usahanya ini dapat terlaksana ia meminta dukungan dari pemerintah, para senator dan semua anggota Dewan Rakyat[9]. Pada 18 Juni 2023, Wan Junaidi dilaporkan akan mengucapkan sumpah jabatan sebagai senator dan Presiden Dewan Negara pada 19 Juni 2023 setelah Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Riayatuddin Al-Mustafa Billah Shah menyetujui pengangkatan Wan Junaidi sebagai Senator dan Presiden Dewan Negara. Wan Junaidi menekankan bahwa upacara pengambilan sumpahnya akan mematuhi hukum dan konstitusi serta ia adalah satu-satunya calon Presiden Dewan Negara yang dicalonkan oleh pemerintah[10]. Pada 19 Juni Wan Junaidi secara resmi mengucapkan sumpah jabatan sebagai Senator dan Presiden Dewan Negara. Pencalonannya sebagai Presiden Dewan Negara diajukan oleh Perdana Menteri Anwar Ibrahim dan didukung oleh Menteri Investasi, Perdagangan dan Industri, Tengku Zafrul Aziz. Pemilihannya sebagai Presiden Dewan Negara berjalan tanpa ada bantahan karena oposisi tidak mencalonkan siapapun sebagai Presiden Dewan Negara[11]. Dalam pidato pelantikannya, Wan Junaidi menggarisbawahi agenda kerjanya seperti komitmennya untuk memprioritaskan implementasi kode etik para senator, pengajuan ulang UU Pelayanan Parlementer, amandemen UU Majelis-Majelis Parlemen (Kewenangan dan Hak-Hak Istimewa) 1952 dan revisi peraturan di Dewan Negara untuk menguatkan peran komite-komite yang ada di Dewan Negara dalam Parlemen. Upaya ini bertujuan untuk memperbaiki dan mentransformasi institusi. Selain itu, ia memperingatkan sesama Senator agar tidak melakukan politik berlebihan dan konflik internal di dalam Dewan Negara[12]. Pada 19 Januari 2024, Wan Junaidi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Senator dan Presiden Dewan Negara. Pengunduran dirinya diisukan terkait dengan pencalonnnya sebagai Yang di-Pertua Negeri Sarawak (Gubernur). Namun Wan Junaidi maupun para pejabat pemerintah di negara bagian Sarawak tidak memberikan konfirmasi ataupun bantahan atas isu yang muncul tersebut. Yang di-Pertua Negeri of Sarawak (2024–Sekarang)Seminggu kemudian, pada 26 Januari 2024, publik Malaysia mendapatkan konfirmasi bahwa Wan Junaidi akan dilantik menjadi Yang di-Pertua Negeri (Gubernur) Sarawak menggantikan Tun Pehin Sri Abdul Taib Mahmud yang telah menjadi Gubernur selama hampir sepuluh tahun. Pelantikannya ini berlaku sesegera mungkin dan mendapat sanjungan dari para pemimpin-pemimpin Sarawak. Wan Junaidi kemudian dilantik pada 29 Januari 2024 dalam sebuah upacara pelantikan yang dihadiri oleh Premier Sarawak Abang Abdul Rahman Johari Abang Openg, Hakim Utama Sabah dan Sarawak Abdul Rahman Sebli dan para petinggi negara bagian Sarawak lainnya[13]. Hasil pemilihan
Tanda Jasa dan Penghargaan
Referensi
|