Presiden Dewan Negara |
---|
|
|
|
Dewan Negara |
Gelar | Yang Berhormat Tuan Yang di-Pertua (resmi) Tuan Pengerusi (tidak resmi dan di dalam Dewan Negara) Tuan Presiden (tidak resmi dan di dalam Dewan Negara) |
---|
Anggota | Komite Pemilihan, Komite Peraturan, Komite Dewan, Komite Hak-Hak Istimewa |
---|
Atasan | Dewan Negara |
---|
Ditunjuk oleh | Dipilih oleh para Senator |
---|
Dasar hukum | Konstitusi Federal Malaysia |
---|
Pejabat perdana | Abdul Rahman Mohamed Yassin |
---|
Dibentuk | 11 September 1959; 65 tahun lalu (1959-09-11) |
---|
Wakil | Wakil Presiden Dewan Negara |
---|
Gaji | MYR 362.000 pertahun |
---|
Situs web | Parliament of Malaysia |
---|
Presiden Dewan Negara (bahasa Melayu: Yang di-Pertua Dewan Negara) adalah pejabat negara yang memimpin Dewan Negara Malaysia, majelis tinggi dari Parlemen Malaysia.
Jabatan Presiden Dewan Negara dibentuk berdasarkan Pasal 56 Konstitusi Malaysia. Jabatan ini sama fungsinya dengan Ketua Dewan Rakyat. Presiden Dewan Negara dipilih oleh para senator (anggota) Dewan Negara dan harus bersikap tidak berat sebelah. Jika seorang anggota Dewan Negara terpilih menjadi Presiden Dewan Negara dan ia juga merupakan seorang Anggota Dewan Undangan Negeri, maka ia harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya sebagai Anggota Dewan Undangan Negeri sebelum ia memulai tugasnya sebagai Presiden Dewan Negara[1]. Hal ini dibuat karena berdasarkan preseden yang ada, Presiden Dewan Negara pada saat menjabat juga akan memegang jabatan dan gelar yang berbeda. Dalam sidang di Dewan Negara, setiap senator akan memanggil Presiden Dewan Negara dengan sebutan Tan Sri Yang di-Pertua (Tn. Presiden)[1].
Saat ini Presiden Dewan Negara dijabat oleh Mutang Tagal, seorang keturunan dayak dariSarawak yang berasal dari Koalisi Gabungan Partai Sarawak.
Kewenangan
Kewenangan pokok seorang Presiden Dewan Negara antara lain[2]:
- Memimpin jalannya sidang di Dewan Negara.
- Bertanggung jawab atas pengawasan peraturan yang berlaku di dalam Dewan Negara.
- Memastikan relevansi pokok pembahasan sidang dengan perkara atau masalah yang sedang dibahas.
- Memberikan keputusan menggunakan peraturan sidang yang digunakan di Dewan Negara jika terjadi perselisihan. Keputusan yang dibuat oleh Presiden Dewan Negara bersifat final dan mengikat.
Daftar Presiden Dewan Negara
Hingga 15 November 2024
semua Presiden Dewan Negara menang tanpa lawan dalam proses pemilihannya kecuali Rais Yatim[3].
Daftar Referensi
- ^ a b "Portal Rasmi Parlimen Malaysia - Yang di-Pertua". parlimen.gov.my. Diakses tanggal 2024-02-20.
- ^ President of the Senate Diarsipkan 2010-02-01 di Wayback Machine., Parliament of Malaysia
- ^ "Parliamentary Services Bill to be tabled in November, says Rais".