Presiden Dewan Negara Malaysia
Presiden Dewan Negara (bahasa Melayu: Yang di-Pertua Dewan Negara) adalah pejabat negara yang memimpin Dewan Negara Malaysia, majelis tinggi dari Parlemen Malaysia. Jabatan Presiden Dewan Negara dibentuk berdasarkan Pasal 56 Konstitusi Malaysia. Jabatan ini sama fungsinya dengan Ketua Dewan Rakyat. Presiden Dewan Negara dipilih oleh para senator (anggota) Dewan Negara dan harus bersikap tidak berat sebelah. Jika seorang anggota Dewan Negara terpilih menjadi Presiden Dewan Negara dan ia juga merupakan seorang Anggota Dewan Undangan Negeri, maka ia harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya sebagai Anggota Dewan Undangan Negeri sebelum ia memulai tugasnya sebagai Presiden Dewan Negara.[1] Hal ini dibuat karena berdasarkan preseden yang ada, Presiden Dewan Negara pada saat menjabat juga akan memegang jabatan dan gelar yang berbeda. Dalam sidang di Dewan Negara, setiap senator akan memanggil Presiden Dewan Negara dengan sebutan Tan Sri Yang di-Pertua (Tn. Presiden).[1] Saat ini Presiden Dewan Negara dijabat oleh Mutang Tagal, seorang keturunan dayak dariSarawak yang berasal dari Koalisi Gabungan Partai Sarawak.
KewenanganKewenangan pokok seorang Presiden Dewan Negara antara lain:[2]
Daftar Presiden Dewan NegaraHingga 13 Januari 2025 semua Presiden Dewan Negara menang tanpa lawan dalam proses pemilihannya kecuali Rais Yatim.[3]
Daftar Referensi
|