Konstitusi MalaysiaKonstitusi Federal Malaysia, Hukum Dasar Perserikatan Malaysia atau Undang-Undang Dasar Negara Federasi Malaysia (Dalam bahasa Melayu: Perlembagaan Persekutuan Diraja Malaysia), yang berlaku sejak tahun 1957, adalah dasar hukum tertinggi dalam hierarki hukum Malaysia. Federasi Malaysia yang sebelumnya disebut Persekutuan Tanah Melayu, dan nama Malaysia mulai digunakan ketika Sabah, Sarawak, dan Singapura (kini merdeka) menjadi bagian dari Federasi. Konstitusi Federal Malaysia ini menyusun negara dengan bentuk Federasi sebagai monarki konstitusional yang dikepalai oleh Kebawah Duli Yang Maha Mulia Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong yang peran terbesarnya lebih bersifat seremonial. Konstitusi ini menyediakan susunan dan tataan tiga cabang utama pemerintah: cabang legislatif dwikamar yang disebut Parlemen, yang terdiri atas Dewan Rakyat dan Senat (Dewan Negara); cabang eksekutif yang dipimpin oleh Perdana Menteri dan Dewan Menteri Kabinetnya; dan cabang yudikatif yang dipimpin oleh Mahkamah Federal. Dokumen ini juga mendefinisikan hak dan tanggung jawab pemerintah federal, negeri-negeri anggota federasi dan warga negara dan hubungan satu sama lain. SejarahKonferensi Konstitusi: Sebuah konferensi konstitusi diselenggarakan di London, Inggris sejak 18 Januari hingga 6 Februari 1956 yang diikuti oleh perwakilan Persekutuan Tanah Melayu di Semenanjung, yang terdiri dari empat orang wakil Penguasa, Perdana Menteri Federasi (Tunku Abdul Rahman) dan tiga orang menteri lainnya, dan juga oleh Komisaris Tinggi Britania di Persekutuan Tanah Melayu dan para penasihatnya.[1] Komisi Reid: Konferensi ini mengajukan persetujuan komisi untuk merancang konstitusi untuk Kesultanan-kesultanan di dalam Persekutuan Tanah Melayu Semenanjung yang merdeka dan memerintah-sendiri sepenuhnya.[2] Proposal ini diterima oleh Yang Mulia Raja Diraja Inggris Ratu Elizabeth II dan Majelis Raja-Raja di Tanah Melayu. Setelah perjanjian tersebut, Komisi Reid yang beranggotakan para ahli konstitusi dari Negara-negara Alam Komanwel yang dipimpin oleh Lord (William) Reid, ditunjuk untuk membuat rekomendasi bagi sebuah konstitusi yang pantas. Laporan komisi ini telah dilengkapi pada 11 Februari 1957. Laporan ini kemudian diperiksa oleh kelompok kerja yang ditunjuk oleh Pemerintah Britania, Majelis Raja-Raja di Tanah Melayu, Perwakilan Pemerintah Persekutuan Tanah Melayu; dan Konstitusi Federal diundangkan di atas landasan rekomendasi ini.[3] Konstitusi: Konstitusi diberlakukan pada 27 Agustus 1957, tetapi kemerdekaan resmi diterima pada 31 Agustus 1957.[4] Konstitusi ini diubah-suaikan pada tahun 1963 untuk memasukkan Sabah, Sarawak, dan Singapura sebagai negeri anggota baru Federasi dan untuk membuat perubahan-perubahan persetujuan pada konstitusi yang dinyatakan dalam Persetujuan Malaysia, yang meliputi perubahan nama Federasi menjadi "Malaysia". Dengan demikian, secara legal formal, pembentukan Malaysia tidaklah menciptakan negara baru, melainkan sekadar penambahan negeri/wilayah menjadi anggota baru ke dalam Federasi yang disusun oleh Konstitusi 1957, disertai perubahan nama.[5] Catatan kaki
ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|
Portal di Ensiklopedia Dunia