Tidak langsung 26 orang ditunjuk oleh Dewan Legislatif Negara Bagian (2 orang untuk satu negara bagian) dan 44 orang ditunjuk oleh Yang di-Pertuan Agong (4 orang diantaranya untuk Wilayah Federal).
Parlemen Malaysia (bahasa Melayu: Parlimen Malaysia) adalah badan legislatifMalaysia, yang berdasarkan pada sistem Westminster. Parlemen Malaysia terdiri dari Dewan Rakyat dan Dewan Negara (Senat). Anggota Dewan Rakyat dikenal sebagai anggota Parlemen atau Ahli Parlemen (AP/MP) dan Ahli Dewan Rakyat , sedangkan anggota Dewan Negara diberi gelar Senator atau Ahli Dewan Negara.
Pemilihan umum atau Pilihan Raya Umum (dalam bahasa Melayu) diadakan setiap empat atau lima tahun sekali untuk memilih wakil-wakil ke Dewan Rakyat. Sementara itu, anggota Dewan Negara dilantik oleh Yang di-Pertuan Agong.
Sidang Parlemen Malaysia diadakan di Gedung Parlemen yang terletak di Kuala Lumpur.
Sejarah
Masa Pra Kemerdekaan dan Federasi Malaya
Sebelum kemerdekaan Malaysia, tidak ada Parlemen dalam negara-negara bagian yang membentuk Malaysia. Namun Sarawak mempunyai Dewan Negeri sendiri yang memperbolehkan partisipasi dan perwakilan warga lokal dalam proses administrasi sejak tahun 1863. Meskipun pemerintah kolonial Britania Raya mengizinkan pembentukan Majelis Legislatif untuk Malaya, Singapura, Sabah dan Sarawak, namun lembaga-lembaga tersebut tidak memiliki kuasa untuk membuat rancangan undang-undang dan berada dalam Komisioner Tinggi Britania Raya atau Raja Putih (untuk daerah Sarawak pada saat itu).
Komisi Reid yang membuat draf Konstitusi Malaya memodelkan sistem pemerintahan di Malaya sama seperti sistem parlemen di Britania Raya, yaitu sebuah Parlemen Bikameral. Parlemen Bikameral yang dimaksud terdiri dari sebuah dewan yang dipilih langsung oleh rakyat dan sebuah dewan yang mempunyai kewenangan terbatas dengan para anggotanya yang diangkat oleh Raja (Yang di-Pertuan Agong Malaysia), sama seperti Dewan Rakyat dan Dewan Bangsawan di Britania Raya. Sejalan dengan sistem negara federasi, para anggota Majelis Tinggi juga selain diangkat oleh Raja, para anggota Majelis Tinggi juga dipilih dari Majelis Legislatif Negara Bagian yang ada.
Konstitusi Malaysia juga mengatur bahwa Dewan Legislatif Federal yang telah ada pada zaman pra kemerdekaan untuk tetap berlanjut sebagai Institusi Legislatif baru untuk Malaya sampai dengan tahun 1959. Pada 11 September 1959, Parlemen Malaya pertama resmi bersidang dengan diawali oleh Upacara Pembukaan Parlemen oleh Yang di-Pertuan Agong Malaysia pada masa itu, Tuanku Abdul Rahman[1].
Parlemen pada masa itu bersidang di bekas Gedung Markas Besar Tentara Sukarela Federasi Negara-Negara Melayu di jalan Tun Ismail (Maxwell Road). Dewan Negara bersidang di aula lantai dasar sedangkan Dewan Rakyat bersidang di lantai satu[2]. Dengan selesainya Gedung Parlemen pada tahun 1962, yang terdiri dari gedung utama tiga lantai untuk pertemuan dua gedung Parlemen, dan menara 18 lantai untuk kantor Menteri dan anggota Parlemen, kedua Dewan yang ada dipindahkan ke sana.
Federasi Malaysia
Pada tahun 1963, Federasi Malaya, Sabah, Sarawak dan Singapura resmi bergabung untuk membentuk Federasi Malaysia. Dewan Negara dan Dewan Rakyat kemudian diperbesar untuk memasukkan para anggota parlemen yang mewakili daerah-daerah tersebut. Ketika Singapura menyatakan keluar dari Federasi Malaysia di tahun 1965, para anggota Dewan Rakyat dan Dewan Negara yang berasal dari Singapura secara otomatis hilang keanggotaanya.
Perubahan signifikan terjadi dalam komposisi dari Dewan Negara selama periode itu. Di bawah Konstitusi Malaya tahun 1957, para senator dipilih oleh Majelis Legislatif Negara Bagian dengan suara mayoritas sehingga menghasilkan 22 Senator dengan pembagian 2 Senator dari setiap Negara Bagian ditambah dengan 16 Senator yang diangkat oleh Yang di-Pertuan Agong. Dalam Konstitusi 1963 masih mempertahan perwakilan dua senator dari setiap negara bagian, tapi dalam amandemen berikutnya, jumlah senator yang diangkat oleh Yang di-Pertuan Agong bertambah dari 16 Senator menjadi 40 Senator ditambah dengan 4 Senator yang dipilih oleh negara bagian[3].
Parlemen Malaysia pernah ditangguhkan sebanyak satu kali dalam sejarah Malaysia, yaitu ditangguhkan dari tahun 1969 sampai tahun 1971 setelah terjadinya pemberontakan 13 Mei 1969. Pada saat ditangguhkan, jalannya pemerintahan di Malaysia dikendalikan oleh Majelis Gerakan Negara (Mageran).
Setiap persidangan di Parlemen disiarkan langsung melalui radio dan televeisi, seperti pembahasan rancangan anggaran negara. Usulan dari oposisi untuk menyiarkan segala sesi debat secara langsung telah berulang kali ditolak oleh pemerintah, bahkan ditegaskan oleh salah satu menteri pada waktu itu bahwa "pemerintah khawatir atas buruknya sikap yang sering ditunjukkan oleh pihak oposisi selama sesi perdebatan dalam parlemen. Selain itu biaya yang mahal (RM100.000 per sekali siaran langsung) juga disebut-sebut sebagai alasannya[4].
Sejak tahun 2013, perdebatan di parlemen disiarkan langsung di Televisi Negara TV1[5].
Struktur dan Kewenangan
Sebagai sebuah lembaga legislatif di Malaysia, Parlemen bertanggung jawab untuk meloloskan, mengamanden dan mencabut undang-undang. Setiap proses legislasi berada dibawah pengawasan dan persetujuan Yang di-Pertuan Agong di bawah aturan pasal 39 Konstitusi.[6]
Dewan Negara terdiri dari 70 Senator; 26 Senator dipilih oleh Majelis Legislatif Negara Bagian (2 Senator per negara bagian), 4 Senator yang dipilih untuk mewakili Daerah Persekutuan (2 dari Kuala Lumpur, 1 Senator dari Putrajaya dan 1 Senator dari Labuan) ditambah dengan 40 Senator yang diangkat oleh Yang di-Pertuan Agong atas nasihat dari Perdana Menteri. Masa jabatan untuk setiap senator adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan. Pembubaran Parlemen tidak memiliki pengaruh apa-apa pada Dewan Negara, artinya struktur keanggotaan para senator tidak akan terganggu meskipun Dewan Rakyat telah dibubarkan untuk dipilih kembali melalui pemilu.
Dewan Rakyat terdiri dari 222 Anggota Parlemen (AP) yang dipilih dari daerah pemilihan beranggota tunggal yang dibentuk berdasarkan populasi dalam sebuah pemilihan umum menggunakan sistem pilih salah satu. Sebuah pemilihan umum dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, atau pada ketika parlemen dibubarkan oleh Yang di-Pertuan Agong atas nasihat Perdana Menteri. Hak pilih diberikan kepada pemilih terdaftar berusia 18 tahun ke atas, namun pemungutan suara tidak wajib. Persyaratan usia untuk mencalonkan diri adalah 18 tahun ke atas. Ketika seorang anggota Parlemen meninggal, mengundurkan diri atau didiskualifikasi dari keanggotaanya sebagai anggota parlemen, pemilihan sela diadakan di daerah pemilihannya kecuali masa jabatan Parlemen saat ini kurang dari dua tahun, di mana kursi tersebut dibiarkan kosong sampai pemilihan umum berikutnya. .
Para anggota parlemen diizinkan untuk membahas subjek apapun tanpa adanya rasa kekhawatiran akan ditindak atas apa yang diucapkan diluar dewan. Hanya ada satu badan yang dapat menindak seorang anggota parlemen yaitu Komite Hak-Hak Istimewa. Hak imunitas para anggota parlemen berlaku pada saat ia membacakan sumpah dan dapat digunakan ketika para anggota dewan diberi kesempatan berbicara di dewan. Pengecualian terhadap aturan ini adalah bagian-bagian dari konstitusi yang terkait dengan kontrak sosial, seperti Pasal-pasal yang mengatur kewarganegaraan, prioritas Bumiputera (Melayu dan pribumi), bahasa Melayu, dll. — semua pertanyaan publik tentang ketentuan ini adalah ilegal berdasarkan UUD 1971 amandemen Undang-Undang Penghasutan, yang disahkan Parlemen setelah kerusuhan ras 13 Mei 1969[7]. Anggota DPR juga dilarang mengkritik Yang di-Pertuan Agong dan para hakim[8]. Kekebalan parlementer dan hak istimewa lainnya diatur oleh Pasal 63 Konstitusi; dengan demikian, pengecualian khusus untuk kekebalan semacam itu harus dimasukkan dalam Konstitusi melalui amandemen setelah insiden 13 Mei.
Kekuasaan Eksekutif, terdiri dari Perdana Menteri dan Kabinetnya. Perdana Menteri dan para menteri kabinet berasal dari Dewan Rakyat atau Dewan Negara, akan tetapi khusus untuk Perdana Menteri harus merupakan seorang anggota Dewan Rakyat sedangkan para menteri boleh berasal dari Dewan Rakyat atau Dewan Negara. Perdana Menteri dan Kabinetnya bertanggung jawab kepada Parlemen. Selain itu Perdana Menteri juga bertindak sebagai Kepala Pemerintahan Malaysia dan secara konstitusional berada di bawah Yang di-Pertuan Agong selaku Kepala Negara Malaysia. Dalam pelaksanaannya, Perdana Menteri harus memegang kepercayaan dan mayoritas dalam Parlemen untuk dapat membentuk pemerintahan. Setelahnya perdana menteri dapat mengajukan daftar nama-nama menteri kabinet untuk dapat dilantik oleh Yang di-Pertuan Agong. Perdana menteri bersama dengan kabinetnya dapat memutuskan segala kebijakan yang akan diambil. Oleh karena itu, seluruh menteri kabinet harus menerima "tanggung jawab bersama" atas segala kebijakan dan keputusan yang diambil oleh kabinet, sehingga apabila ada menteri yang tidak sehaluan dengan keputusan yang telah diambil maka ia harus mengundurkan diri dari jabatannya. Selain itu ada jabatan Wakil Perdana Menteri meskipun tidak secara gamblang diatur oleh Konstitusi, ia secara de facto dapat menjadi penerus dari perdana menteri sebelumnya apabila perdana menteri sebelumnya sakit, meninggal dunia atau berhalangan dan tidak mampu lagi menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perdana menteri.
Jika perdana menteri gagal mempertahankan mayoritas di Dewan Rakyat atau terkena mosi tidak percaya atau gagal dalam meloloskan rancangan anggaran belanja Malaysia, ia harus menyampaikan pengunduran dirinya kepada Yang di-Pertuan Agong atau meminta kepada Yang di-Pertuan Agong untuk membubarkan parlemen. Apabila Yang di-Pertuan Agong menolak permohonan tersebut, maka seluruh kabinet harus mengundurkan diri dan Yang di-Pertuan Agong akan melantik perdana menteri yang baru.
Meskipun kekuasaan yudikatif secara konstitusional merupakan cabang kekuasaan yang independen, setelah krisis konstitusional tahun 1988, kekuasaan yudikatif dibuat tunduk pada Parlemen; kekuasaan kehakiman dipegang oleh Parlemen, dan dipegang olehnya di pengadilan, bukan langsung dipegang oleh peradilan seperti sebelumnya. Jaksa Agung juga diberikan kekuasaan untuk menginstruksikan pengadilan tentang kasus apa yang akan disidangkan, di mana mereka akan disidangkan, dan apakah akan menghentikan kasus tertentu.
Dewan Rakyat adalah nama majelis rendah di parlemen Malaysia. Mempunyai 222 anggota, dan setiap anggota mewakili satu kawasan pemilu. Mereka dipilih atas dasar dukungan banyak orang melalui pemilu. Setiap anggota Dewan Rakyat memegang jabatan maksimal selama lima tahun, dan dalam tempo lima tahun tersebut pemilu yang baru akan diadakan untuk memilih anggota Dewan Rakyat untuk masa jabatan lima tahun seterusnya[10].
^Interview on 28 March 2011 with retired JKR engineer, Yoon Shee Leng, who built Parliament House.
^Funston, John (2001). "Malaysia: Developmental State Challenged". In John Funston (Ed.), Government and Politics in Southeast Asia, pp. 180, 183. Singapore: Institute of Southeast Asian Studies.