Resolusi 67 Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 28 Januari1949, menyatakan puas bahwa kedua pihak yang terlibat dalam Revolusi Nasional Indonesia terus mematuhi prinsip-prinsip Perjanjian Renville. Dewan meminta Belanda secepatnya menghentikan semua operasi militernya dan Republik Indonesia menghentikan peperangan gerilyanya. Kedua pihak juga diminta bekerja sama dalam perdamaian dan penegakan hukum dan tata tertib di seluruh kawasan tersebut. Dewan juga meminta Belanda membebaskan semua tahanan politik yang ditahan sejak 17 Desember 1948 dan membantu pemulangan pejabat Pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta dan memberikan fasilitas yang diperlukan pemerintah agar dapat berfungsi secara efektif.
Resolusi ini meminta pembentukan negara federal Republik Indonesia Serikat yang pemilihan konstituen untuk majelis konstituennya selesai per Oktober 1949 dan Belanda menyerahkan kedaulatannya ke Indonesia per Juli 1950. Setelah itu, Dewan mengganti nama Komisi Tiga Negara menjadi United Nations Commission for Indonesia.
Pemungutan suara untuk resolusi ini dilakukan untuk sebagian teks saja, tidak seluruhnya.
Komisi PBB untuk Indonesia (bahasa Inggris: United Nations Commission for Indonesia, disingkat UNCI) adalah komisi lanjutan yang melanjutkan tugas komisi sebelumnya sekaligus mengawasi penyerahan wilayah Indonesia ke pemerintah republik dan melapor secara rutin ke Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. UNCI dibentuk setelah Komisi Tiga Negara dianggap gagal mendamaikan konflik.[5] Komisi ini memainkan peranan penting dalam membawa kedua pihak ke dalam Konferensi Meja Bundar.