Resolusi 37 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 37
Dewan Keamanan PBB
Tanggal9 Desember 1947
Sidang no.222
TopikProsedur
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 37 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 9 Desember 1947, mengadapsi bagian tata prosedur Dewan yang mengatur pendaftaran keanggotaan negara baru.

Resolusi ini diadopsi tanpa pemungutan suara.

Lihat pula

Referensi

 

Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia