Resolusi 37 Dewan Keamanan PBB |
---|
Tanggal | 9 Desember 1947 |
---|
Sidang no. | 222 |
---|
Topik | Prosedur |
---|
Hasil | Diadopsi |
---|
|
Anggota tetap | |
---|
Anggota tidak tetap | |
---|
Resolusi 37 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 9 Desember 1947, mengadapsi bagian tata prosedur Dewan yang mengatur pendaftaran keanggotaan negara baru.
Resolusi ini diadopsi tanpa pemungutan suara.
Lihat pula
Referensi
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: