Resolusi 17 Dewan Keamanan PBB |
---|
Tanggal | 10 Februari 1947 |
---|
Sidang no. | 101 |
---|
Kode | S/RES/17 (Dokumen) |
---|
Topik | Persoalan Yunani |
---|
Ringkasan hasil | 9 mendukung Tidak ada menentang 2 abstain |
---|
Hasil | Diadopsi |
---|
|
Anggota tetap | |
---|
Anggota tidak tetap | |
---|
Resolusi 17 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 10 Februari 1947, memutuskan bahwa komisi yang dibentuk oleh Resolusi 15 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak berhak meminta pemerintah Yunani, Albania, Bulgaria, atau Yugoslavia untuk menunda eksekusi tahanan politiknya kecuali dapat memberikan saksi yang membantu komisi dalam melaksanakan tugasnya.
Resolusi ini diadopsi dengan sembilan suara banding nol dan dua abstain dari Polandia dan Uni Soviet.
Lihat pula
Referensi
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: