Resolusi 12 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 12 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 10 Desember 1946, memutuskan bahwa Yunani dan Yugoslavia akan diundang untuk berpartisipasi tanpa hak suara, Albania dan Bulgaria akan diundang untuk mengeluarkan pernyataan di hadapan Dewan, dan Albania dan Bulgaria akan diundang untuk berpartisipasi tanpa hak suara. Paragraf 1 dan 2 diadopsi secara bulat, sedangkan Paragraf 3 diadopsi dengan "suara mayoritas". Tidak ada pemungutan suara untuk resolusi ini secara keseluruhan. "Persoalan Yunani" pertama kali diangkat oleh Uni Soviet bulan Januari 1946 setelah muncul tuduhan campur tangan urusan dalam negeri Yunani oleh tentara Britania Raya sehingga mengakibatkan ketegangan di kawasan tersebut.[1] Lihat pulaReferensi
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|