Resolusi 184 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 184, diadopsi pada 16 Desember 1963. Setelah Zanzibar mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Zanzibar diterima. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|