Resolusi 181 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang diadopsi pada 7 Agustus 1963, menyoroti pembentukan pasukan bersenjata oleh Republik Afrika Selatan dan kekhawatiran bahwa pasukan bersenjata tersebut dapat memperkeruh konflik rasial di negara tersebut. Dewan tersebut menyerukan agar pemerintah Afrika Selatan untuk meninggalkan kebijakan apartheid, seperti yang mula-mula diminta lewat Resolusi 134 (1960), dan menyerukan agar semua negara secara sukarela menghentikan penjualan dan pengiriman seluruh senjata, amunisi dan peralatan militer lain ke Afrika Selatan.
Resolusi tersebut diadopsi dengan sembilan suara setuju. Prancis dan Britania Raya menyatakan abstain. Namun, resolusi tersebut memiliki dampak langsung yang kecil terhadap penindakan rezim di Afrika Selatan.[1]
Referensi
^Hilaire, Max (2005). United Nations law and the Security Council. Ashgate Publishing, Ltd. hlm. 256. ISBN978-0-7546-4489-7.