Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 182, diadopsi pada 4 Desember 1963. setelah Republik Afrika Selatan menolak untuk menaati Resolusi 181, Dewan tersebut kembali meminta Afrika Selatan agar menaati resolusi-resolusi sebelumnya dan agar seluruh negara menaati resolusi 181. Dewan tersebut kemudian meminta sekjen membentuk kelompok pakar untuk menguji cara-cara meredam situasi di Afrika Selatan dan agar ia melapor balik ke Dewan tak lebih dari 1 Juni 1964.