Resolusi 180 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 180, yang diadopsi pada 31 Juli 1963, menyatakan bahwa klaim Portugal atas teritori seberang lautnya sebagai bagian dari metropolitan Portugal berseberangan dengan prinsip-prinsip Piagam. Dewan tersebut menyatakan tindakan dan sikap Portugal sangat mengganggu perdamaian dan keamanan di Afrika. Diproporsalkan oleh 32 negara Afrika,[1] resolusi tersebut diadopsi dengan delapan suara setuju sementara Prancis, Britania Raya dan Amerika Serikat menyatakan abstain. Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|