Resolusi 1482 Dewan Keamanan PBB |
---|
Tengkorak-tengkorak dari genosida tahun 1994 di Rwanda |
Tanggal | 19 May 2003 |
---|
Sidang no. | 4,760 |
---|
Kode | S/RES/1482 (Dokumen) |
---|
Topik | The International Criminal Tribunal for Rwanda |
---|
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
---|
Hasil | Adopted |
---|
|
Anggota tetap | |
---|
Anggota tidak tetap | |
---|
Resolusi 1482 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Mei 2003. Usai menyatakan perbincangan antara Presiden Dewan Keamanan, Presiden Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda, ICTR) dan Presiden Pengadilan Pidana Internasional, DKPBB memperpanjang masa penugasan empat hakim permanen di ICTR.[1]
Referensi
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: