Resolusi 1457 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 24 Januari 2003. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Republik Demokratik Kongo, DKPBB mengecam pengambilan sumber daya alam di negara tersebut dan memerintahkan masa penugasan selama enam bulan untuk sebuah panel yang menyelidiki masalah tersebut.[1]