Resolusi 1487 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 Juni 2003. Usai menyatakan pemberlakuan Statuta Pengadilan Pidana Internasional Roma, DKPBB memberikan kekebalan selama setahun terhadap pendakwaan oleh Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court, ICC) kepada personil penjagaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa dari negara-negara yang bukan anggota ICC, dimulai pada 1 Juli 2003.[1]