Resolusi 1504 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1504 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 4 September 2003. Dalam resolusi tersebut, DKPBB mengangkat Carla Del Ponte menjadi Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|