Resolusi 1503 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1503 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 28 Agustus 2003. Dalam resolusi tersebut, DKPBB memutuskan untuk membagi tugas-tugas jaksa Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY) dan Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR) yang sebelumnya diurus oleh satu pelaksana, Carla Del Ponte, sejak 1999.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|