Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo (disingkat PTUN Gorontalo) adalah Lembaga Peradilan tingkat pertama yang berwenang mengadili perkara dalam tingkat pertama di wilayah hukum Provinsi Gorontalo. Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo dibentuk berdasarkan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2016 dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 210/KMA/SK/X/2018
Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo mempunyai tugas pokok memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara yang bersifat final dan mengikat. Wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo meliputi 5 Kabupaten dan Kota di Wilayah Propinsi Gorontalo yaitu Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Boalemo, dan Kabupaten Pohuwato.
Yurisdiksi
Wilayah hukum (Yurisdiksi) Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo secara umum mencakup seluruh wilayah hukum Provinsi Gorontalo, diantaranya adalah: