Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya (disingkat PT TUN Surabaya) adalah salah satu pengadilan tingkat banding yang berada di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. PT TUN Surabaya mempunyai yurisdiksi di enam provinsi yaitu:
Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Indonesia didasarkan pada Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1983 tentang Garis Besar Haluan Negara. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Indonesia ditetapkan sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman. Tugas utamanya ialah memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan sengketa di bidang tata usaha negara.
Pada tahun 1986, Pemerintah Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Penerapannya baru diberlakukan lima tahun berikutnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Pada tahun 1990, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara didirikan di beberapa kota di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Kota Surabaya didirikan pada tahun 1993 melalui Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 1993 tentang Pembentukan PT. TUN Surabaya.
Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dilakukan dengan pemindahan sebagian daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang. Wilayah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang dialihkan mencakup Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang yang dialihkan yaitu Propinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.