Pemerintahan Kota Depok merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, yang menganut sistem desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan menjalankan otonomi seluas-luasnya serta tugas pembantuan di Kota Depok.
Pemerintahan Kota Depok dipimpin oleh seorang Wali Kota, yang dipilih secara demokratis berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945), dan dalam penyelenggaraan pemerintahan Kota Depok terdiri atas Pemerintah Kota Depok (Pemkot) dan DPRD Kota Depok.
Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok menggelar rapat paripurna bersama dengan Wali Kota untuk membuat anggaran tahun selanjutnya dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Wali Kota
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati dan Wali Kota bahwa Presiden melantik Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, sedangkan Bupati atau Wali Kota dilantik oleh Gubernur. Sehingga, Wali Kota Depok terpilih berdasarkan pemilihan umum dilantik oleh Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung. Sebelum Peraturan Presiden (Perpres) tersebut terbit, Wali Kota Depok dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok.
Perangkat daerah
Wali Kota Depok memiliki hak kekuasaan untuk memimpin birokrasi di Kota Depok selama 5 tahun. Selain itu, Wali Kota Depok juga berhak mengatur perangkat daerah. Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kota Depok berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah yang disahkan pada tanggal 21 Desember 2012.
Sekretaris Daerah
Daftar ini belum tentu lengkap. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.
Pada masa Kota Administratif Depok aktif menjalankan pemerintahan, fungsi sekretaris menduduki posisi kedua di pemerintahan kota administratif. Oleh karenanya, sekretaris kota administratif dapat menduduki jabatan Wali Kota Administratif Depok apabila pejabat yang ada sedang berhalangan, mundur, atau meninggal dunia. Setelah menjadi kota otonom, jabatan Sekretaris Daerah Kota Depok menduduki posisi ketiga di pemerintahan setelah Wakil Wali Kota Depok. Berikut merupakan daftar Sekretaris Daerah Kota Depok.
№
Potret
Sekretaris Daerah
Mulai jabatan
Akhir jabatan
Lama menjabat
Partai
Ref
1
Roumito, MasdiMasdi Roumito sebagai Sekretaris Kota Administratif
^ abcdeSekretariat Bersama Golongan Karya bukan partai politik selama kurun waktu 1964 sampai 1998. Golkar adalah rumpun golongan karya yang membawahi beberapa Kelompok Induk Organisasi (KINO), termasuk Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang di antaranya adalah pegawai negeri sipil.[1] Pejabat ini dahulu merupakan seorang birokrat di Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia yang "dikaryakan" sebagai sekretaris kota administratif sekaligus sebagai anggota Golkar.
Dinas
Berikut merupakan daftar dan susunan kedinasan di Kota Depok.
^"Sejumlah Pejabat Nampak Loyo". Harian Umum Berita Yudha. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. 1994-01-11. hlm. 3. Diakses tanggal 2024-05-17.
^"Sekretaris Kotif Depok Yang Baru". Harian Umum Berita Yudha. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. 1996-12-30. Diakses tanggal 2024-05-17.