Pembunuhan dalam Islam
Pembunuhan dalam Islam terbagi menjadi dua, yaitu pembunuhan yang hukumnya haram dan yang mubah. Pembunuhan yang haram meliputi segala jenis pembunuhan yang disengaja tanpa adanya sebab. Sedangkan pembunuhan yang mubah umumnya terjadi pada musuh dalam perang dan orang murtad yang tidak mau melakukan pertobatan.[1] DalilKeharamanDalam Surah Al-Ma'idah ayat 32, Allah memberikan perbandingan mengenai pembunuhan dan pemeliharaan kehidupan bagi Bani Israil. Ayat ini menjelaskan bahwa pembunuhan yang disengaja tehadap seseorang tanpa alasan yang benar sama dengan melakukan pembunuhan kepada seluruh manusia. Alasan pembenaran pembunuhan di dalam ayat ini adalah seseorang telah membunuh orang lain atau berbuat kerusakan di Bumi. Sedangkan perbandingan bagi pemeliharaan kehidupan bagi seseorang sama dengan memelihara kehidupan semua manusia.[2] Dalam salah satu hadist juga disebutkan bahwa pembunuhan merupakan salah satu perkara yang bersifat merusak.[3] Pembunuhan juga termasuk salah satu dari kejahatan yang merupakan dosa besar. Dalilnya dalam hadis mengenai tujuh hal yang terlarang. Hadis lainnya menjelaskan bahwa dosa akibat membunuh hampir sama besarnya dengan dosa akibat berbuat syirik.[4] Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa pembunuhan anak akibat kekhawatiran berkurangnya rezeki berupa makanan merupakan salah satu bentuk dosa besar. Kedudukan dosa ini dalam hadits ini berada setelah dosa akibat menyekutukan Allah dan berada sebelum dosa akibat berzina dengan istri tetangga.[5] Hadits ini sesuai dengan firman Allah dalam Surah Al-Furqan ayat 68. Dalam ayat ini disebutkan bahwa menyekutukan Allah, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, dan melakukan zina, termasuk dalam jenis dosa.[6] PembalasanHukum pembunuhan dalam Al-Qur'an juga dijelaskan dalam Taurat sebagaimana ayat Al-Qur'an berikut:[7]
JenisPara ulama fikih, khususnya ulama dari Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali membagi pembunuhan menjadi tiga jenis. Jenis-jenisnya yaitu pembunuhan disengaja, pembunuhan semi-sengaja dan pembunuhan tersalah. Pembunuhan disengaja merupakan pembunuhan yang dilakukan secara sengaja akibat adanya permusuhan. Pembunuhan disengaja dilakukan menggunakan alat yang dapat menyebabkan kematian secara langsung maupun tidak langsung. Pembunuhan semi-sengaja merupakan pembunuhan yang disengaja tetapi hanya menggunakan peralatan yang tidak berbahaya, tetapi menyebabkan kematian. Sedangkan pembunuhan tersalah adalah pembunuhan yang tidak disengaja, tetapi menimbulkan kematian.[8] Balasan di akhiratPembunuhan disengajaPembunuhan yang disengaja kepada orang beriman memperoleh balasan berupa azab di neraka jahanam. Balasan ini disebutkan dalam Surah An-Nisa' ayat 93.[9] Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh para muslim yang saling membunuh dengan senjata akan memasukkan keduanya ke dalam neraka. Ini berlaku kepada yang membunuh dan yang terbunuh. Hal in terjadi karena yang membunuh telah membunuh, sedangkan yang terbunuh memiliki niat membunuh.[10] PengecualianPembunuhan jiwa merupakan sesuatu yang telah diharamkan oleh Allah. Pengecualian untuk pembunuhan hanya dalam kondisi penegakan kebenaran.[11] Dalil atas kasus demikian adalah Surah Al-An'am ayat 156. Pernyataan ini juga disebutkan dalam Surah Al-Isra' ayat 33 dengan narasi yang hampir sama.[4] ReferensiCatatan kaki
Daftar pustaka
|