Pembantaian di rumah Manuel Carrascalão terjadi pada tanggal 17 April 1999 di Dili, Timor Timur, ketika milisi pro-Indonesia Aitarak yang dipimpin oleh Eurico Guterres menyerang rumah tokoh kemerdekaan Manuel Carrascalao dan membantai 12 orang. Tubuh para korban dibawa ke Maubara, markas milisi Besi Merah Putih, dan dimakamkan dalam peti mati bersama dengan barang dan tanda pengenal mereka. Jenazah-jenazah itu dipindahmakamkan pada tahun 2000 oleh UNTAET Crime Scene Detachment.
Setelah berbagai pertimbangan mendalam, pemerintah Indonesia setuju mengizinkan Guterres diekstradisi oleh Polisi Internasional, dengan alasan ia akan diadili di bawah hukum Indonesia ketimbang hukum internasional, dan dapat diadili di Indonesia. Pada bulan Juni 2002, Guterres diadili. Ia dihukum, dan menerima hukuman penjara 10 tahun. Ia dibawa ke Indonesia, dan dipenjarakan di sana. Anggota milisi lainnya dipenjara juga atas kejahatan perang itu.
Pranala luar