Partai Persatuan Nasional
Partai Persatuan Nasional (PPN) adalah sebuah partai politik di Indonesia yang dibentuk melalui penggabungan 12 partai politik kecil yang sebelumnya telah berpartisipasi dalam Pemilihan Umum 2009.[1] Penggabungan ini dilakukan sebagai respons terhadap ketentuan Undang-Undang Partai Politik yang mewajibkan setiap partai memiliki kepengurusan di seluruh provinsi (100%), sebagian besar kabupaten/kota (75%), serta sebagian kecamatan (50%), yang menjadi sulit dilakukan jika 12 partai ini beroperasi secara terpisah.[1] Partai ini resmi didirikan pada tanggal 1 Juni 2011[2] dan mendapatkan persetujuan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 9 Januari 2012.[3] Oesman Sapta Odang, yang menjabat sebagai ketua partai, memiliki tujuan ambisius bagi PPN, yaitu untuk memperoleh 10 persen suara dalam Pemilihan Umum 2014, beryakin bahwa partainya dapat lolos ambang parlemen.[4] Namun, PPN menghadapi sejumlah kendala selama proses verifikasi dan akhirnya ditolak untuk berpartisipasi dalam pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).[5] Adapun 12 partai politik yang terlibat dalam penggabungan ini adalah:[1]
Referensi
Pranala luar
|