Panjalu, Ciamis
Panjalu (bahasa Sunda: ᮕᮔ᮪ᮏᮜᮥ, translit. Panjalu, pengucapan bahasa Sunda: [pɑnˈd͡ʒalu]) adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Pusat pemerintahan kecamatan terletak di Desa Panjalu. Kecamatan ini terdiri dari 8 desa. Kantor Kecamatan Panjalu beralamat di Jalan Raya Garahang-Ciater No. 1, Panjalu. Kode Pos 46264. Dulu kecamatan ini mempunyai 13 desa, namun pada tahun 2004, 5 desa bergabung untuk memekarkan sebuah kecamatan lagi, yaitu Kecamatan Sukamantri. SejarahMarkas Tentara Pelajar di PanjaluGubernur Jawa Barat ke-8, Kapten Solihin G. P. sempat mengimbau Tentara Pelajar untuk memiliki markasnya di Panjalu.[3] Karena daerah Panjalu memiliki letak yang strategis untuk mendirikan basis militer di daerah Tasikmalaya – Ciamis.[3] Para Tentara Pelajar melakukan arahan yang disampaikan Solihin, kemudian Solihin melalui memonya mengizinkan Tentara Pelajar untuk membangun markas oleh Komandan Detasemen Wehrkreis 2 Panjalu bernama Kolonel Aboeng Koesman.[3] Beliau menyambut kedatangan Tentara Pelajar datang ke Panjalu. Sebelum mereka membangun markasnya di Panjalu, Kolonel Aboeng Koesman memberikan alternatif wilayah jika ternyata tentara musuh mulai mencium keberadaan mereka di daerah Panjalu.[3] Alternatif wilayah yang ditawarkan Kolonel Aboeng adalah membangun markas cadangan di luar Panjalu, tepatnya di antara perbatasan Ciamis dengan Cirebon.[3] Menurut beliau, di daerah perbatasan cocok untuk dijadikan markas cadangan karena banyak laskar-laskar rakyat yang membangunnya di tempat tersebut.[3] Tak lama setelah imbauannya, tentara Belanda ternyata mulai mencium tempat persembunyian Tentara Pelajar di Panjalu. Markas Tentara Pelajar kemudian dipindahkan ke perbatasan Ciamis – Cirebon sekitar April 1947 setelah tempat persembunyian mereka tercium.[3] PemerintahanPembagian administratifKecamatan Panjalu terdiri dari 8 desa, yakni: PariwisataDi Kecamatan Panjalu, terdapat sebuah danau yang menjadi kawasan wisata, yakni Situ Lengkong.[4] Danau ini ditetapkan sebagai cagar alam (Natuurmonumenten) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda (Besluit van den Gouverneur-Generaal van Nederlandsch Indie) Nomor 6 pada tanggal 21 Februari 1919.[5] ReferensiCatatan kaki
Sumber
Pranala luarSitus web
Produk hukum
catatan: URL sewaktu-waktu dapat berubah/hilang. Bila URL tidak aktif, mohon dihapus dari daftar. Wikimedia Commons memiliki media mengenai Panjalu.
|