Asal nama "Lakbok" masih diperdebatkan dan diperlukan penelitian lebih lanjut. Dahulu, wilayah kecamatan ini berupa hutan dan rawa-rawa dalam penguasaan negara. Sejak adanya kebijakan Bupati R.A.A. Wiranatanuningrat, tahun 1926 diberikanlah hak milik kepada para petani penggarap di wilayah tersebut.[3]
Di tengah mulai padatnya permukiman penduduk dan melimpahnya hasil pertanian, tiba-tiba tersiar kabar bahwa tiga orang terluka di wilayah Hutan Cimadang. Seekor harimau yang diduga terdesak tempat hidupnya telah tersesat dan memasuki hutan yang salah, sehingga harus berhadapan dengan para penduduk penggarap kebun.[3]