Dinamakan kota bukan karena merupakan wilayah otonom yang memiliki walikota atau kedudukannya yang setara dengan daerah tingkat II, namun Kota Palabuhanratu merupakan satu kesatuan nama.
Kota Palabuhanratu berbeda dengan Kecamatan Palabuhanratu. Kota Palabuhanratu merupakan nama kawasan aglomerasi yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Sukabumi yang kegiatannya terpusat di dua kelurahan yaitu Kelurahan Citepus di sepanjang Jalan Jajaway (dari Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman sampai Jalan Gunung Sumping), dan di Jalan Cikeong Kelurahan Cimanggu sedangkan Kecamatan Palabuhanratu merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang berfungsi menjalankan sistem pemerintahan setingkat kecamatan dengan kegiatannya yang berpusat di Kelurahan Citepus Jalan Pangsor Lio (samping Gedung Perpustakaan).
Kota Palabuhanratu berdiri sejak tanggal 27 Juli 1998 menggantikan Kota Sukabumi sebagai ibu kota Kabupaten Sukabumi. Berdirinya Kota Palabuhanratu merupakan gagasan dari mantan Wakil Bupati Sukabumi, H. Ucok Haris Maulana Yusuf.
Pada awal mulanya tahun 1998 Kota Palabuhanratu meliputi sebagian wilayah Kecamatan Palabuhanratu saja, yaitu sebagai berikut;
1. Kel. Citepus
2. Kel. Palabuhanratu
3. Kel. Citarik
4. Kel. Cidadap
5. Kel. Loji
Namun sekarang meliputi 2 kecamatan yakni Palabuhanratu dan Simpenan (Pemekaran dari Kec. Palabuhanratu).
Kota Palabuhanratu mempunyai batas-batas sebagai berikut:
A. sebelah utara berbatasan dengan Desa Cibodas dan Desa Buniwangi, Kecamatan Palabuhanratu;
B. sebelah timur berbatasan dengan Desa Cikadu, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu dan Desa Cibuntu, Kecamatan Simpenan serta Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong;
C. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kertajaya dan Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan;
D. sebelah barat berbatasan dengan Teluk Palabuhanratu, Samudera Hindia.
Demografi
Pada umumnya penduduk asli kabupaten Sukabumi, demikian juga di kota Palabuhanratu, adalah suku Sunda, serta suku pendatang lainnya seperti Jawa, Cirebon, Betawi, Batak, Minangkabau , Bugis dan lainnya.[2] Bahasa yang digunakan umumnya Sunda, selain dari bahasa resmi bahasa Indonesia.
Tahun 2021, jumlah penduduk kecamatan Palabuhanratu sebanyak 165.350 jiwa, dengan kepadatan penduduk 1.210 jiwa/km². Kemudian, persentasi penduduk kecamatan Palabuhanratu berdasarkan agama yang dianut yakni Islam 99,37%, kemudian Kekristenan sebanyak 0,61% dimana Protestan 0,53% dan Katolik 0,08%. Sebagian lagi menganut agama Buddha yakni 0,02%.[1]
Catatan
^PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA (PP)
NOMOR 66 TAHUN 1998 (66/1998) TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUKABUMI DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SUKABUMI KE KOTA
PALABUHAN RATU DI WILAYAH KECAMATAN PALABUHANRATU
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Daerah, maka kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dipandang perlu untuk
dipindahkan dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi ke lokasi lain yang lebih tepat di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi;
b. bahwa Kota Palabuhanratu di wilayah Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dipandang memenuhi syarat untuk dijadikan lokasi ibukota yang baru bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
II Sukabumi ke Kota Palabuhanratu diwilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat;
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat;
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Tengah/Barat;
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUKABUMI DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SUKABUMI KE KOTA PELABUHAN RATU DI WILAYAH KECAMATAN PALABUHANRATU
Pasal 1
(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kotamadyaa Daerah Tingkat II Sukabumi ke Kota Palabuhanratu di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi.
(2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi.
(3) Kota Palabuhanratu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
1. Desa Ditepus;
2. Desa Citarik;
3. Desa Didadap;
4. Desa Loji.
Pasal 2
(1) Kota Palabuhanratu mempunyai batas-baatas sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Cibodas dan Desa Buniwangi,
Kecamatan Palabuhanratu;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Cikadu, Desa Tonjong dan Desa
Cibuntu, Kecamatan Palabuhanratu serta Desa Langkapjaya, Kecamatan
Lengkong;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kertajaya dan Desa Cihaur,
Kecamatan Palabuhanratu;
d. sebelah barat berbatasan dengan Teluk Palabuhanratu, Samudera
Hindia.
(2) Batas wilayah Kota Palabuhanratu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tergambar pada peta sebagaimana terlampir, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dan
pelaksanaanya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(2) Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE