Curugkembar, atau Curug Kembar, adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Sukabumi, ProvinsiJawa Barat, Indonesia. Kecamatan Curugkembar berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Pembentukan 15 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi, diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi tanggal 23 Januari 2001 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2001 Nomor 4 seri ”D”) Pasal 11 ayat 1. Kecamatan Curugkembar berjarak sekitar sekitar 120 km dari Ibu kota Kabupaten di Pelabuhanratu. Adapun pusat dari kecamatan ini berada di Kelurahan Curugkembar.
Sebahagian besar area di Kecamatan Curug Kembar merupakan daerah yang memiliki potensi besar akan terjadinya longsor kecuali pada porsi area-area yang cukup sempit di Kelurahan Curug Kembar dan Kelurahan Cimenteng. Adapun porsi potensi longsor tingkat menengah yang lebih besar ditemukan di Kelurahan Mekar Tanjung.
Sekitar 4.252 hektar lahan yang berada di Kecamatan Curugkembar digunakan untuk tanaman pertanian dengan 1.773 hektar lahan di antaranya merupakan lahan sawah dan 2.479 hektar lahan lainnya merupakan lahan yang bukan termasuk ke dalam sawah. Pemerintah kecamatan memperkirakan produksi beras dalam setiap kali panen di Kecamatan Curugkembar mencapai 640 ton.[1]