Padan

Padan adalah ikrar janji yang ditetapkan oleh marga-marga tertentu suku Batak. Ikrar tersebut menetapkan bahwa laki-laki dan perempuan tiap marga yang memiliki padan tidak bisa melakukan pernikahan.[1]

Penerapan

Tradisi padan ini dipegang teguh oleh marga marga yang bersangkutan. Hal ini dapat dipicu oleh beberapa tragedi atau sejarah leluhur Batak dimasa lampau seperti pertukaran anak, balas budi, kutukan, bahkan permusuhan antara dua pihak. Dari beberapa hal tersebut akhirnya pihak pihak yang bersangkutan mengikat beberapa padan (janji) yang tidak boleh dilanggar,[2] dan barang siapa yang melanggar padan tersebut dipercaya akan ditimpa kutuk dan kemalangan.[3] Marga-marga yang bersangkutan tidak boleh menikah dan dinikahkan satu sama lain, seperti halnya larangan menikah dengan satu marga.[4]

Berikut adalah marga marga yang menjalin padan.[5]

  1. Hutabarat dengan Silaban Sitio
  2. Manullang dengan Panjaitan
  3. Hutapea Laguboti dengan Pangaribuan
  4. Purba dengan Lumbanbatu
  5. Damanik dengan Pasaribu
  6. Pakpahan Lumbanbosi dengan Sitinjak
  7. Sinambela dengan Panjaitan
  8. Sibuea dengan Panjaitan
  9. Sitorus dengan Hutajulu, Aruan, Hutahaean
  10. Sitorus Pane dengan Nababan
  11. Naibaho dengan Lumbantoruan
  12. Silalahi dengan Tampubolon
  13. Silahi Sabungan dengan Siraja Oloan[6]
  14. Sihotang dengan Toga Marbun (Lumbanbatu, Lumbangaol, Banjarnahor) Dan Karo Karo
  15. Manalu dengan Banjarnahor
  16. Sinaga Bonor Suhutnihuta dengan Situmorang Suhutnihuta
  17. Sinaga Bonor Suhutnihuta dengan Pandiangan Suhutnihuta
  18. Simamora Debataraja dengan Manurung dan Lumbangaol
  19. Nainggolan dengan Siregar
  20. Tampubolon dengan Sitompul
  21. Hutasoit dengan Sihotang Simarsoit
  22. Butar Butar dengan Manalu Rumabutar
  23. Manurung dengan Simamora Debataraja Dan Tamba
  24. Silalahi Raja Parmahan dengan Tampubolon



Referensi

  1. ^ Sinaga, Raja Malo. "5 Perkawinan yang Dilarang dalam Adat Batak". detiksumut. Diakses tanggal 2023-06-10. 
  2. ^ "Padan (Ikatan Sakral yang Diingkari) - Kompasiana.com". www.kompasiana.com. Diakses tanggal 2023-06-10. 
  3. ^ honglimasimbolon (2021-03-27). "PADAN : SUMBER HUKUM TUA DARI MASYARAKAT BATAK - Menulis Dapat Uang". Menulis Dapat Uang. Diakses tanggal 2023-06-10. 
  4. ^ Siahaan, David Andrian H. (2016-07-20). "AKIBAT PERKAWINAN SEMARGA MRENURUT HUKUM ADAT BATAK TOBA". NOVUM : JURNAL HUKUM. 3 (3): 174–181. doi:10.2674/novum.v3i3.18439. ISSN 2442-4641. 
  5. ^ "Daftar Marga Batak Yang Memiliki Padan (Marpadan)" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-06-10. 
  6. ^ Parpadanan Silahi Sabungan dengan Siraja Oloan hanya sebagian yakni Naibaho dengan Sinurat dan Tambunan, serta Sihotang dengan Sinurat dan Silalahi, namun disatukan pada konsep parpadanan antar kedua belah pihak.