PadanPadan adalah ikrar janji yang ditetapkan oleh marga-marga tertentu suku Batak. Ikrar tersebut menetapkan bahwa laki-laki dan perempuan tiap marga yang memiliki padan tidak bisa melakukan pernikahan.[1] PenerapanTradisi padan ini dipegang teguh oleh marga marga yang bersangkutan. Hal ini dapat dipicu oleh beberapa tragedi atau sejarah leluhur Batak dimasa lampau seperti pertukaran anak, balas budi, kutukan, bahkan permusuhan antara dua pihak. Dari beberapa hal tersebut akhirnya pihak pihak yang bersangkutan mengikat beberapa padan (janji) yang tidak boleh dilanggar,[2] dan barang siapa yang melanggar padan tersebut dipercaya akan ditimpa kutuk dan kemalangan.[3] Marga-marga yang bersangkutan tidak boleh menikah dan dinikahkan satu sama lain, seperti halnya larangan menikah dengan satu marga.[4] Berikut adalah marga marga yang menjalin padan.[5]
Referensi
|