Padan adalah ikrar janji yang ditetapkan oleh marga-marga tertentu suku Batak. Ikrar tersebut menetapkan bahwa laki-laki dan perempuan tiap marga yang memiliki padan tidak bisa melakukan pernikahan.[1]
Penerapan
Tradisi padan ini dipegang teguh oleh marga marga yang bersangkutan. Hal ini dapat dipicu oleh beberapa tragedi atau sejarah leluhur Batak dimasa lampau seperti pertukaran anak, balas budi, kutukan, bahkan permusuhan antara dua pihak. Dari beberapa hal tersebut akhirnya pihak pihak yang bersangkutan mengikat beberapa padan (janji) yang tidak boleh dilanggar,[2] dan barang siapa yang melanggar padan tersebut dipercaya akan ditimpa kutuk dan kemalangan.[3] Marga-marga yang bersangkutan tidak boleh menikah dan dinikahkan satu sama lain, seperti halnya larangan menikah dengan satu marga.[4]
Berikut adalah marga marga yang menjalin padan.[5]
- Hutabarat dengan Silaban Sitio
- Manullang dengan Panjaitan
- Hutapea Laguboti dengan Pangaribuan
- Purba dengan Lumbanbatu
- Damanik dengan Pasaribu
- Pakpahan Lumbanbosi dengan Sitinjak
- Sinambela dengan Panjaitan
- Sibuea dengan Panjaitan
- Sitorus dengan Hutajulu, Aruan, Hutahaean
- Sitorus Pane dengan Nababan
- Naibaho dengan Lumbantoruan
- Silalahi dengan Tampubolon
- Silahi Sabungan dengan Siraja Oloan[6]
- Sihotang dengan Toga Marbun (Lumbanbatu, Lumbangaol, Banjarnahor) Dan Karo Karo
- Manalu dengan Banjarnahor
- Sinaga Bonor Suhutnihuta dengan Situmorang Suhutnihuta
- Sinaga Bonor Suhutnihuta dengan Pandiangan Suhutnihuta
- Simamora Debataraja dengan Manurung dan Lumbangaol
- Nainggolan dengan Siregar
- Tampubolon dengan Sitompul
- Hutasoit dengan Sihotang Simarsoit
- Butar Butar dengan Manalu Rumabutar
- Manurung dengan Simamora Debataraja Dan Tamba
- Silalahi Raja Parmahan dengan Tampubolon
Referensi